DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Langkah Mempersiapkan Transisi LIBOR dalam Konteks Transfer Pricing

DDTC Academy
Senin, 17 Juli 2023 | 14.30 WIB
Langkah Mempersiapkan Transisi LIBOR dalam Konteks Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transisi dari London Interbank Offered Rate (LIBOR) menuju tingkat suku bunga acuan alternatif (ARR) merupakan perubahan yang signifikan dalam pasar keuangan global. Perusahaan-perusahaan harus memperhatikan transisi ini, terutama dalam konteks transfer pricing, karena akan ada dampak yang substansial pada perjanjian keuangan antar-perusahaan.

LIBOR, yang telah digunakan sebagai suku bunga acuan global selama beberapa dekade, menghadapi masalah yang terkait dengan manipulasi suku bunga oleh beberapa bank besar. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait validitas dan keandalan LIBOR sebagai acuan suku bunga global.

Sebagai respons terhadap masalah ini, otoritas keuangan di berbagai negara, termasuk Federal Reserve Bank of New York, European Central Bank, Bank of England, Bank of Japan, Swiss National Bank, dan otoritas keuangan utama lainnya, telah mencari dan memilih suku bunga acuan alternatif yang lebih terpercaya dan tidak mudah dimanipulasi.

Transisi dari LIBOR ke ARR akan berdampak signifikan pada perjanjian keuangan antar-perusahaan, terutama yang menggunakan suku bunga mengambang dengan acuan LIBOR.

Untuk itu, perusahaan harus memastikan bahwa perjanjian keuangan antar-perusahaan mereka sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's-length principle) yang mengharuskan kondisi perjanjian tersebut seolah-olah dilakukan antara pihak yang independen. Terkait hal tersebut, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam transisi ini.

Pertama, perusahaan harus melakukan perubahan pada perjanjian keuangan antar-perusahaan mereka untuk mencerminkan penggantian LIBOR dengan ARR. Perubahan ini harus mencakup penentuan suku bunga, penyesuaian spread, dan pengaturan pemberitahuan pembayaran.

Kedua, dalam situasi di mana suku bunga acuan yang disepakati awal (misalnya LIBOR) tidak lagi tersedia, perjanjian keuangan antar-perusahaan harus memiliki ketentuan fallback yang menyebutkan suku bunga alternatif yang akan digunakan. Tanpa fallback provisions, bisa timbul perselisihan antara pihak-pihak yang terikat dalam kontrak.

Ketiga, untuk memastikan bahwa suku bunga yang ditetapkan dalam perjanjian keuangan antar-perusahaan berada pada tingkat harga wajar, perusahaan harus melakukan analisis transfer pricing dengan menggunakan pendekatan ex-ante. Namun, mencari transaksi yang serupa yang menggunakan suku bunga acuan ARR dapat menjadi sebuah tantangan tersendiri. Hal ini dikarenakan sebagian besar data yang tersedia masih menggunakan LIBOR. Oleh karena itu, analisis yang lebih mendalam, seperti menggunakan credit default swaps, mungkin diperlukan.

Keempat, dalam konteks Indonesia, perusahaan juga perlu memperhatikan persyaratan thin capitalization yang mengatur rasio antara utang dan ekuitas. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, transaksi keuangan antar-perusahaan dapat diubah karakternya menjadi transaksi investasi ekuitas yang tidak diperbolehkan mengenakan bunga.

Perusahaan perlu terus memantau perkembangan terkait transisi LIBOR untuk memastikan kepatuhan terhadap perubahan yang terjadi. Dalam hal ini, Bank Indonesia telah menyediakan panduan dan rekomendasi terkait penggunaan ARR sebagai pengganti LIBOR di pasar keuangan domestik.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang penghentian LIBOR sebagai bunga acuan global pada Juni 2023, serta aspek transfer pricing yang terkait dan persiapan yang perlu dilakukan, DDTC Academy akan mengadakan seminar eksklusif dengan tema Transfer Pricing of Intercompany Financing pada Kamis, 20 Juli 2023. Seminar ini akan diadakan pada pukul 09.30 hingga 12.00 WIB di Menara DDTC, Kelapa Gading.

Selain membahas terkait transisi dari LIBOR, seminar ini juga membahas topik-topik menarik lainnya seputar aspek transfer pricing atas intercompany financing. Di antaranya, ketentuan batasan biaya pinjaman dalam PP 55/2022, pemilihan metode transfer pricing berdasarkan PMK 22/2020, dokumentasi transfer pricing untuk intercompany financing, dan isu-isu penting lainnya.

Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut untuk mendapatkan harga spesial sebesar Rp2.000.000. Jumlah peserta terbatas!

Daftar segera di: https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 19 Juli 2023.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.