PEMILU 2024

Dana Kampanye Harus Diaudit Akuntan Publik, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan
Kamis, 13 Juli 2023 | 16.00 WIB
Dana Kampanye Harus Diaudit Akuntan Publik, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. Warga mencari namanya pada papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Balai Desa Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib menyampaikan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Merujuk pada Pasal 334 ayat (1) UU Pemilu, pasangan calon harus menyampaikan laporan awal dana kampanye beserta rekening khusus dana kampanye dalam waktu 14 hari setelah pasangan calon presiden dan wakil presiden ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Laporan dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye, meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara," bunyi Pasal 335 ayat (1) UU Pemilu, dikutip pada Kamis (13/7/2023).

Kantor akuntan publik harus segera menyelesaikan audit dan menyampaikan hasilnya kepada KPU maksimal 30 hari sejak diterimanya laporan. Adapun kantor akuntan publik dimaksud adalah yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.

"Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerja sama dan memperhatikan masukan dari Ikatan Akuntan Indonesia," bunyi ayat penjelas dari Pasal 336 ayat (1) UU Pemilu.

Kantor Akuntan Publik Tidak Berafiliasi dengan Peserta Pemilu

Untuk memenuhi persyaratan, kantor akuntan publik harus membuat pernyataan tidak berafiliasi dengan peserta pemilu dan tim kampanye serta menyatakan bukan merupakan anggota atau pengurus partai.

Apabila kantor akuntan publik yang ditunjuk tidak memberikan informasi yang benar terkait dengan persyaratan tersebut, KPU dapat membatalkan penunjukan kantor akuntan publik bersangkutan.

Sebagai informasi, pasangan calon presiden dan wakil presiden berhak menggunakan dana kampanye dari pasangan calon bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana kampanye dari sumbangan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah.

Dana kampanye pilpres yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar, sedangkan dana dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.

Saat ini, KPU sedang menyusun aturan yang lebih terperinci terkait dengan dana kampanye. Peraturan KPU tersebut rencananya bakal berlaku mulai Agustus 2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.