Ilustrasi. (foto: financial.express.com)
JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mengusulkan pemerintah Indonesia untuk menghentikan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel secara bertahap.
Dalam laporan Article IV, IMF mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong hilirisasi bijih nikel. Namun, IMF memandang kebijakan hilirisasi perlu diterapkan dengan cost-benefit analysis yang lebih baik.
"IMF menyambut baik ambisi Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah ekspor, investasi asing, serta transfer pengetahuan dan teknologi. Namun, upaya itu perlu dirancang dengan meminimalkan dampak secara lintas batas negara," tulis IMF, dikutip pada Minggu (2/7/2023).
Selain itu, lembaga yang bermarkas di AS tersebut juga merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan yang serupa terhadap komoditas-komoditas lainnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan larangan ekspor terhadap komoditas lainnya untuk mendorong hilirisasi. Komoditas yang dimaksud antara lain tembaga, timah, bauksit, hingga kelapa sawit.
Salah satu komoditas mineral yang sudah dilarang diekspor oleh pemerintah Indonesia adalah nikel mentah sejak Januari 2020. Pelarangan ekspor nikel mentah tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut atas rendahnya ekspor nikel olahan.
Sejak diterapkannya larangan ekspor nikel tersebut, banyak investor asing yang membangun smelter di Indonesia. Hingga saat ini, jumlah smelter nikel di Indonesia sudah mencapai 11 smelter. Ke depan, masih ada 19 smelter baru yang akan dibangun.
Berkat meningkatnya ekspor nikel olahan seperti ferronickel dan sejenisnya. Nilai ekspor nikel pun tercatat melonjak dari US$4,5 miliar pada 2019 menjadi senilai US$19,6 miliar pada 2022. (rig)