HUKUM PAJAK

Pelanggaran Pajak, Tidak Semua Perbuatan Langsung Dipidana

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Juni 2023 | 13.19 WIB
Pelanggaran Pajak, Tidak Semua Perbuatan Langsung Dipidana

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan tidak semua perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan pajak langsung dijatuhi dengan hukuman pidana.

Dalam Laporan APBN Kita edisi Juni 2023, Kementerian Keuangan mengungkap adanya upaya administratif yang bisa dilakukan terlebih dahulu. Adapun upaya yang dimaksud seperti penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

“Tidak semua perbuatan tersebut langsung dipidana. Ada upaya administratif yang bisa dilakukan. Sebagai contoh, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar. Wajib pajak terlebih dulu akan diberikan SP2DK,” tulis otoritas, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Adapun tanggapan dapat dilakukan wajib pajak dalam jangka 14 hari sejak menerima SP2DK. Dalam kasus SPT tersebut, jika terdapat ketidakbenaran isinya, wajib pajak dapat memperbaiki SPT disertai dengan pembayaran.

“Namun, jika SP2DK tidak direspons atau wajib pajak menolak memperbaiki SPT, patut diduga ada kesengajaan menyampaikan SPT dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar. Wajib pajak dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan,” jelas otoritas.

Sesuai dengan ketentuan dalam SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK.

Pertama, tanggapan secara tatap muka dengan datang langsung ke KPP terdaftar. Kedua, pertemuan dengan account representative melalui media audio visual. Ketiga, penjelasan secara tertulis yang dikirimkan kepada KPP terdaftar.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga masih terus mematangkan rencana digitalisasi SP2DK. Digitalisasi SP2DK akan masuk dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Implementasi PSIAP dimulai pada 2024.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 DJP, digitalisasi SP2DK akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor. Dengan demikian, SP2DK dibuat secara digital tanpa tanda tangan basah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.