Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengungkapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di kementerian dan lembaga (K/L) dilakukan sejalan dengan kinerja reformasi birokrasi.
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kenaikan tukin yang baru-baru ini diberikan di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP adalah bentuk apresiasi dari presiden atas keberhasilan K/L dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
"Bapak presiden memberikan penghargaan kenaikan untuk 3 K/L tersebut. Hal serupa juga didorong di K/L tetapi semuanya melalui proses penilaian yang dikoordinasikan Kemenpan RB," ujar Isa, Senin (26/6/2023).
Menurut Isa, kenaikan tukin bagi Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP tidak diikuti dengan kenaikan alokasi belanja untuk ketiga K/L tersebut. Pasalnya, kenaikan tukin didanai menggunakan anggaran yang sudah tersedia.
"Untuk tahun ini karena tidak penuh 1 tahun, itu bisa dicukupi dengan anggaran pada masing-masing K/L melalui optimalisasi anggaran yang ada," ujar Isa.
Seperti diketahui, tukin di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP ditingkatkan berdasarkan Perpres 32/2023, Perpres 33/2023, dan Perpres 34/2023. "... telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin," bunyi bagian pertimbangan dari ketiga perpres tersebut.
Tukin bagi pegawai Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memeprtimbangkan capaian kinerja dari tiap-tiap pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada lampiran dari ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Adapun nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
Khusus untuk menteri PANRB, menteri PPN/Bappenas, dan kepala BPKP, pemerintah akan memberikan tukin sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres. (sap)