Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 61/2023 yang memperbarui tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan PMK 61/2023 diterbitkan untuk mengakomodasi perubahan-perubahan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) setelah berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melalui peraturan ini, instrumen tindakan penghindaran pajak menjadi lebih komplet.
"DJP yakin PMK ini merupakan instrumen yang tepat dan lengkap untuk meminimalisasi tindakan penghindaran pajak oleh wajib pajak, termasuk lintas yurisdiksi," katanya, Kamis (22/6/2023).
Dwi mengatakan penerbitan PMK 61/2023 pada dasarnya menjadi salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak.
Pada beleid tersebut, salah satunya mengatur soal pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra. Bantuan penagihan itu meliputi permintaan dan pemberian bantuan kepada pejabat yang berwenang di yurisdiksi mitra.
Permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak dilaksanakan oleh dirjen pajak secara resiprokal berdasarkan perjanjian internasional, yaitu persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC), atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
PMK 61/2023 pun memberikan ruang bagi pemerintah untuk membatasi atau memblokir pemberian layanan publik terhadap penunggak pajak. Dalam hal ini, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.
"Penerbitan PMK ini juga dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan yang terdapat pada UU HPP," ujarnya. (sap)