SKB 3 MENTERI

Cuti Bersama Iduladha Ditambah, Jokowi Yakin Ekonomi Terdongkrak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Juni 2023 | 13.25 WIB
Cuti Bersama Iduladha Ditambah, Jokowi Yakin Ekonomi Terdongkrak

Presiden Jokowi usai berkunjung ke Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan di balik penambahan periode cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada pekan depan. 

Menurutnya, periode libur yang lebih panjang bisa mendorong mobilitas warga dan aktivitas ekonomi. Pekerja yang melakukan aktivitas berlibur ke daerah juga bisa menciptakan perputaran uang di daerah.  

"Pertama, harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah agar lebih baik. Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," kata Jokowi, Rabu (21/6/2023). 

Pemerintah memutuskan menambah periode cuti bersama libur Iduladha atau Lebaran Haji menjadi 3 hari, yakni 28-30 Juni 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, antara Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Melalui SKB yang diteken pada 16 Juni 2023 ini, libur Iduladha ditetapkan pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan libur panjang alias long weekend pada sepanjang Rabu-Minggu.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi bagian keputusan SKB 3 Menteri.

Dalam bagian pertimbangan dijelaskan alasan penetapan cuti bersama ini. Salah satunya, guna meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata nasional.

Selain itu, perubahan periode cuti bersama juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kebersamaan antara anak dengan orang tua pada saat libur sekolah pada Hari Raya Iduladha 2023.

"Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023," bunyi SKB 3 Menteri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.