Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan proses restitusi pajak bakal makin cepat sejalan dengan pemanfaatan teknologi digital dan data yang lebih komplet.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah ingin terus menyederhanakan proses restitusi agar lebih memudahkan wajib pajak. Menurutnya, pengajuan restitusi selama ini memerlukan waktu lama karena biasanya harus melalui proses pemeriksaan terlebih dulu.
"Bukan tidak mungkin restitusi itu kalau datanya sudah bagus semua, ya sudah lah, enggak usah lagi sebulan," katanya, Kamis (15/6/2023).
Iwan mengatakan Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya mengintegrasikan data perpajakan. Integrasi ini dilakukan secara bertahap, misalnya dengan BUMN melalui general ledger tax mapping.
Kemudian, saat ini juga dimulai uji coba penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL) oleh sejumlah wajib pajak yang telah tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia.
Dia menjelaskan integrasi data penting untuk mempermudah otoritas melaksanakan berbagai analisis. Ditambah dengan pemanfaatan teknologi digital, proses analisis akan dapat berjalan lebih cepat, terutama ketika nantinya DJP mulai memanfaatkan kecerdasan buatan.
Iwan menyebut pemanfaatan teknologi digital tersebut tidak hanya menguntungkan bagi DJP sebagai otoritas, tetapi juga wajib pajak. Dengan teknologi digital, pelayanan wajib pajak seperti restitusi akan dapat dilaksanakan secara cepat.
Apalagi, jika sistem DJP telah terhubung dengan sistem pembayaran, baik bank maupun nonbank.
"Saya bukan menjanjikan, tetapi dengan sistem yang lebih kuat datanya, restitusi itu sudah berdasarkan risiko. Bicaranya jam-jaman saja, atau mungkin sudden restitusi," ujarnya. (sap)