PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 10 Juni 2023 | 09.30 WIB
Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak bisa diganti sepanjang Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak faktur normalnya belum dilakukan pemeriksaan oleh KPP. 

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa jumlah penggantian faktur pajak tidak dibatasi, bisa diganti 2 kali atau lebih. 

"Apabila masih terdapat keterangan yang belum benar, lengkap, dan jelas pada faktur pengganti, silakan dibuat faktur pengganti kembali atas faktur pengganti yang sudah approval sukses," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (10/6/2023). 

Ketentuan soal pembuatan faktur pajak pengganti tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.

Lampiran Huruf J PER-03/PJ/2022 juga menjelaskan bahwa pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan dengan aplikasi e-faktur. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti.

Selain itu, tanggal faktur pajak pengganti pun diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Sebagai contoh, apabila pengusaha kena pajak (PKP) baru akan membuat faktur pajak pengganti pada hari ini (10 Juni 2023) maka tanggal pada faktur pajak penggantinya adalah tanggal hari ini, 10 Juni 2023.

Kendati begitu, perlu dicatat juga bahwa masa pajak faktur pajak pengganti tetap akan mengikuti masa faktur pajak normalnya. Nah, karena faktur pajak pengganti tertanggal 10 Juni 2023, artinya masih bisa di-upload sampai dengan 14 Juli 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.