Kantor Bea Cukai.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) baru-baru ini melakukan pengalihan tanggung jawab pengawasan atas beberapa kantor bea cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengalihan tanggung jawab pengawasan kantor menjadi bagian dari rencana reorganisasi instansi vertikal DJBC. Menurutnya, pengalihan kantor bisa saja berlanjut apabila dibutuhkan berdasarkan kajian yang dilaksanakan.
"Penguatan dan penyempurnaan organisasi DJBC dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dalam rangka merespon perkembangan lingkungan strategis, menjawab tuntutan stakeholder, dan mengoptimalkan pencapaian visi dan misi organisasi," katanya, dikutip pada Kamis (1/6/2023).
Nirwala mengatakan reorganisasi instansi vertikal DJBC terdiri atas rencana reorganisasi jangka pendek dan jangka menengah-panjang. Adapun peralihan wilayah kerja kantor ini, menjadi bagian dari rencana reorganisasi DJBC untuk mengakomodasi kebutuhan penguatan organisasi di jangka pendek.
Dia menjelaskan langkah reorganisasi diharapkan mampu membuat pelayanan kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa makin efisien. Pasalnya, perkembangan lingkungan strategis di bidang kepabeanan dan cukai juga bersifat dinamis.
Pada Januari 2023 lalu, DJBC mengalihkan tanggung jawab pengawasan atas Kantor Bea Cukai Bekasi dan Kantor Bea Cukai Cikarang dari Kanwil Bea Cukai Jawa Barat kepada Kanwil Bea Cukai Jakarta. Peralihan tanggung jawab atas kedua kantor ini dilakukan untuk pemerataan beban kerja antarkanwil.
Kemudian pada pekan lalu, DJBC baru saja meresmikan pengalihan tanggung jawab pengawasan atas Kantor Bea Cukai Teluk Bayur dari sebelumnya di bawah Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menjadi pengawasan Kanwil Bea Cukai Riau. Pengalihan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dari sisi jarak, waktu, dan biaya.
Selain itu, kehadiran kantor wilayah juga dapat dioptimalkan dalam mendukung pengawasan secara efektif, pelayanan dan fasilitas yang prima sehingga pada akhirnya juga berdampak terhadap optimalisasi penerimaan negara.
"Peralihan wilayah kerja KPPBC TMP B Teluk Bayur juga diharapkan akan meningkatkan kualitas koordinasi dengan mitra kerja dan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam memperoleh pelayanan yang optimal," ujarnya.
Peresmian pengalihan pengawasan Kantor Bea Cukai Teluk Bayur menjadi di bawah Kanwil Bea Cukai Riau dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-73/BC/2023. Kantor Bea Cukai Teluk Bayur berlokasi di Padang, Sumatera Barat.
Ruang lingkup kantor bea cukai ini di antaranya Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau. Ada lebih dari 20 jenis layanan yang tersedia pada kantor bea cukai ini seperti layanan ekspor kembali barang impor, perizinan dengan fasilitas impor sementara kapal wisata asing (yacht), layanan aktivasi IMEI yang telah keluar dari kawasan pabean, dan layanan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean. (sap)