PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Gencar Operasi Pasar di Akhir Tahun, Amankan 49.000 Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 Desember 2022 | 16.30 WIB
DJBC Gencar Operasi Pasar di Akhir Tahun, Amankan 49.000 Rokok Ilegal

Petugas dari Bea Cukai Malang saat mengecek sebuah penjual rokok. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) makin gencar melakukan kegiatan pengawasan barang kena cukai (BKC) menjelang akhir tahun. Pengawasan dilakukan terhadap para pedagang rokok di pasar-pasar di sejumlah daerah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan pengawasan ini dibarengi dengan pemberian edukasi kepada para pedagang rokok. Edukasi yang disampaikan, ujar Hatta, terutama berkaitan dengan ciri-ciri rokok ilegal. Beberapa ciri rokok ilegal yang paling kentara adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.

"Operasi pasar yang rutin ini merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT). Salah satu pemanfaatannya untuk penegakan hukum," ungkap Hatta dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (20/12/2022). 

Bea Cukai Malang menjadi salah satu unit vertikal DJBC yang menggelar operasi pasar pada pekan kedua Desember 2022. Pengawasan dilakukan di Kecamatan Godanglegi dan Kecamatan Bantur. 

"Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai menemukan beberapa rokok ilegal yang masih dijual. Oleh karena itu petugas mengamankan barang tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai," kata Hatta.

Sinergi pengawasan pelanggaran cukai di Jawa Timur juga dijalankan oleh Bea Cukai Kediri. Operasi bersama Satpol PP, TNI, dan Kepolisian di wilayah Kota Kediri, Nganjuk, dan Jombang menyasar beberapa titik di wilayah Kecamatan Loceret dan Berbek di Nganjuk, Kecamatan Mojoroto di Kediri, dan Kecamatan Jogoroto di Jombang.

Dari operasi bersama yang diawali pada Senin (5/12/2022) dan berakhir pada Rabu (14/12/2022) tersebut, petugas berhasil mengamankan 49.120 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp55.996.800. Petugas kemudian membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga mengedukasi para pedagang eceran untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. 

"Lewat edukasi yang dilakukan di setiap kegiatan operasi pasar ini, kami berharap para pedagang semakin memahami jika rokok ilegal tidak boleh diedarkan karena selain berbahaya juga dapat mengancam kelangsungan industri rokok yang taat terhadap ketentuan hukum," kata Hatta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.