Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur menggelar program pemutihan sanksi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak reklame. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2023.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan fasilitas pembebasan sanksi denda PBB dan pajak reklame diberikan untuk meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajak.
"Masyarakat biar tidak terbebani dan mau bayar pajak yang terutang," kata Hendy, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).
Program pemutihan diharapkan dapat mempermudah masyarakat melunasi tunggakan sekaligus menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.
"Itu yang penting, masyarakat harus sadar akan pajak, karena itu untuk kebaikan masyarakat Jember," ujar Hendy seperti dilansir radarjember.jawapos.com.
Selain memberikan fasilitas pemutihan, Hendy mengatakan pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk mendukung upaya optimalisasi pajak daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
Pajak yang dibayarkan secara sukarela oleh wajib pajak ataupun yang ditagih oleh petugas pajak akan digunakan untuk mendanai kebutuhan pembangunan.
"Pajak yang dibayarkan bisa meningkatkan kemampuan pendanaan program, seperti layanan kesehatan gratis, beasiswa, dan infrastruktur yang juga dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Hendy. (sap)