Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkap gambaran kebijakan teknis pajak pada 2024.
Berdasarkan pada penjelasan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 tersebut disusun untuk mendukung kebijakan umum perpajakan. Simak ‘Begini Rencana Kebijakan Umum Perpajakan 2024’.
“Kebijakan teknis pajak diupayakan mampu mendukung reformasi struktural untuk mengakselerasi transformasi ekonomi,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Senin (22/5/2023).
Adapun dukungan kebijakan teknis pajak pada 2024 diarahkan melalui, pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di tiap wilayah.
Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4). Prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.
Keempat, optimalisasi atas implementasi coretax system dengan menekankan pada perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.
Kelima, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbeneran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.
Keenam, pemberian insentif pajak terarah dan terukur dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. (kaw)