Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami mekanisme barang kiriman dari luar negeri. Aktivitas impor lekat dengan proses bisnis yang dijalankan pelaku usaha, termasuk UMKM.
Perlu diketahui, pengawasan dan pelayanan bidang kepabeanan dan cukai dijalankan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu bentuk pelayanan dan pengawasan adalah mekanisme impor melalui barang kiriman. Mekanisme impor barang kiriman ini juga tidak asing bagi masyarakat yang kerap membeli barang melalui marketplace di luar negeri. Lantas, seperti apa mekanisme barang kiriman pada Bea Cukai?
"Ketentuan terkait barang kiriman diatur dalam PMK 199/2019. Berdasarkan peraturan tersebut, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, baik penyelenggara pos yang ditunjuk atau perusahaan jasa titipan (PJT)," tulis DJBC dalam keterangan tertulis, Kamis (18/5/2023).
Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pabean berupa pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen atas barang kiriman.
Apabila dalam pemeriksaan pabean diketahui nilai pabean barang kiriman melebihi FOB US$3 sampai dengan FOB US$1.500 yang disampaikan dengan consignment note, maka barang kiriman tersebut dipungut bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). PPnBM dikenakan jika ada yang tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani barang kiriman. Pemeriksaan oleh Bea Cukai dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah atau jenis barang dengan dokumen consignment note atau pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik. Pemeriksaan fisik barang oleh pejabat Bea Cukai harus disaksikan oleh petugas penyelenggara pos.
Kemudian, penerima barang dapat mengajukan keberatan terhadap pejabat Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai, seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda.
Pengajuan keberatan harus dilampiri data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. Tata cara pengajuan keberatan dilakukan sesuai dengan PMK 136/2022.
Untuk mengecek status barang kiriman pada Bea Cukai, masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking berupa nomor airway bill (AWB), resi, atau barang, serta meng-input-kan keycode yang tertera pada laman tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.
"Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada," katanya.
Hatta mengatakan lebih lanjut apabila status barang 'Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai', artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi. Jika status barang 'Selesai validasi sistem Bea Cukai', artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.
Namun, jika status barang 'Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes', artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut mealui alat pemindai atau x-ray. (sap)