Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di pertokoan emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 mengatur pemungutan PPN atas emas perhiasan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 harus tetap dilaksanakan berdasarkan PMK 30/2014.
Sepanjang periode tersebut, ketentuan PPN atas emas perhiasan pada PMK 30/2014 tetap berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai tarif PPN.
"Tarif PPN yang terutang menggunakan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN," bunyi Pasal 25 huruf b PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (7/5/2023).
Berdasarkan Pasal 3 PMK 30/2014, penyerahan emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang digunakan adalah nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan.
Mengingat tarif yang digunakan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 harus sesuai tarif seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN maka tarif PPN yang berlaku atas penyerahan emas pada periode tersebut seharusnya sebesar 10%.
Dengan DPP nilai lain sebesar 20% dari harga jual, tarif PPN efektif yang berlaku atas penjualan emas perhiasan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 adalah sebesar 2,2%.
Mulai 1 Mei 2023, tarif PPN yang berlaku atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas perhiasan kepada konsumen atau sesama pedagang adalah sebesar 1,1%.
Dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan, penyerahan emas perhiasan yang dimaksud dikenai tarif PPN sebesar 1,65%. (rig)