Ilustrasi.
BRASILIA, DDTCNews - Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menyatakan akan menaikkan upah minimum sekaligus ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pekerja.
Lila mengatakan kedua kebijakan tersebut akan menguntungkan bagi pekerja yang berpenghasilan rendah. Dia mengumumkan kebijakannya pada momentum Hari Buruh, yang merupakan hari libur nasional.
"[Kebijakan ini akan] memperkuat strategi meningkatkan pendapatan pekerja untuk membantu memacu pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Selasa (2/5/2023).
Lula mengatakan pemerintah akan mengajukan RUU kepada Kongres untuk mengatur penyesuaian upah minimum tahunan di atas inflasi. Dengan diatur dalam undang-undang, kebijakan ini akan berlaku secara permanen.
Mengenai PTKP, dia menjelaskan kenaikannya akan meningkat dilakukan secara bertahap hingga akhir masa jabatannya pada 2026. Batas PTKP nantinya akan mencapai BRL5.000 atau sekitar Rp14,7 juta per bulan, untuk memenuhi salah satu janji kampanyenya.
Saat ini, ambang batas PTKP ditetapkan senilai BRL1.903,98 atau Rp5,6 juta per bulan. Ketentuan soal PTKP ini belum diperbarui sejak 2015 sehingga secara efektif menambah beban pajak bagi warga Brasil dengan upah lebih rendah.
Sementara itu, pekerja dengan penghasilan di atas BRL4.664,68 atau Rp13,7 juta per bulan, saat ini sudah dikenakan tarif pajak penghasilan tertinggi.
Dalam pidatonya Lula pun mengumumkan mulai 1 Mei 2023 upah minimum akan naik dari BRL1.302 atau Rp3,82 juta menjadi BRL1.320 atau Rp3,88 juta, serta ambang batas PTKP senilai BRL2.640 atau Rp7,76 juta per bulan.
Dilansir channelnewsasia.com, Kenaikan ambang batas PTKP akan berdampak pada penerimaan pajak di masa depan, serta berpotensi mengerek utang pemerintah. Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan upah minimum akan menelan biaya sekitar BRL5 miliar atau Rp14,7 triliun tahun ini, sedangkan kenaikan PTKP bakal menyebabkan potensi penerimaan negara hilang BRL3,2 miliar atau Rp9,4 triliun. (sap)