KEP-220/PJ/2002

Begini Perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Kendaraan Perusahaan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 April 2023 | 13.30 WIB
Begini Perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Kendaraan Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Biaya pemeliharaan/perbaikan rutin kendaraan bus, mini bus, atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk antarjemput pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Begitu juga untuk biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, mini bus, atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk antarjemput pegawai, dapat dibebankan 100% sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.

“Penyusutan aktiva tetap kelompok II ini seperti dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 520/2000 lampiran II butir 1 huruf b seperti telah diubah dengan KMK 138/2002,” bunyi Pasal 2 ayat (1) KEP 220/PJ/2002, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Sementara itu, biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.

“[50%] dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II seperti dimaksud dalam lampiran II butir 1 huruf b KMK 520/2000 sebagaimana telah diubah dengan KMK 138/2002,” bunyi Pasal 3 ayat (1) KEP 220/PJ/2002.

Hal yang sama juga berlaku untuk biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.

“[50%] dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) KEP 220/PJ/2002.

Apabila atas penghasilan wajib pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KEP 220/PJ/2002 dikenakan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.

Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KEP 220/PJ/2002, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.