Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menyelesaikan 37 laporan hasil analisis tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan hingga akhir Maret 2023.
Dari total 216 laporan hasil analisis yang telah diselesaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang kuartal I/2023, sekitar 17% merupakan laporan hasil analisis dugaan TPPU terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah tindak pidana korupsi sebanyak 76 hasil analisis (35,19%)," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip pada Selasa (18/4/2023).
PPATK juga sudah menyelesaikan 7 laporan hasil analisis TPPU dengan tindak pidana asal di bidang kepabeanan dan 4 hasil analisis TPPU yang terkait dengan dugaan tindak pidana cukai.
Jumlah laporan hasil analisis yang telah disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) mencapai 37 laporan dan sebanyak 7 laporan disampaikan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Untuk diketahui, PPATK melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan lembaga keuangan atau nonkeuangan yang memiliki kewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK.
Hasil analisis terbagi dalam 2 bentuk yakni proaktif dan inquiry. Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK. Sementara itu, hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.
Pada Januari hingga Maret 2023, terdapat 87 laporan hasil analisis proaktif yang sudah disampaikan oleh PPATK. Adapun jumlah laporan hasil analisis inquiry yang sudah disampaikan oleh PPATK sebanyak 129 laporan. (rig)