Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur fasilitas perpajakan bagi wajib pajak (WP) yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Kawasan Bebas dalam PP 41/2021.
Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dan (2) PP 41/2021, fasilitas perpajakan yang diberikan, yaitu fasilitas pembebasan PPN dan PPh Pasal 22. Atas pemberian fasilitas PPN tersebut maka pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai PKP.
“Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP),” bunyi penggalan Pasal 48 ayat (1) PP 41/2021, dikutip pada Minggu (23/4/2023).
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) PP 41/2021, KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.
Jika melakukan kegiatan usaha di KPBPB maka wajib pajak dapat menikmati fasilitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 PP 41/2021 tersebut. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah fasilitas PPN dibebaskan.
Normalnya, apabila omzet wajib pajak sudah lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun maka wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan kewajiban administratif PPN seperti memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
Namun, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KPBPB tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP meski omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar. Meski begitu, kewajiban administratif PPN tetap berjalan sebagaimana dimaksud dalam PMK 173/2021.
Wajib pajak di KPBPB akan memungut PPN dengan memakai surat penyetoran pajak (SSP) sebagai dokumen pengganti faktur pajak. Simak PMK Baru! Pengusaha Kawasan Bebas Wajib Buat SSP Gantikan Faktur Pajak. (sabian/rig)