PMK 173/2021

PMK Baru! Pengusaha Kawasan Bebas Wajib Buat SSP Gantikan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 11:49 WIB
PMK Baru! Pengusaha Kawasan Bebas Wajib Buat SSP Gantikan Faktur Pajak

Tampilan depan dokumen PMK 173/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan aturan administrasi perpajakan baru bagi pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) berupa surat setor pajak (SSP).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengatakan SSP merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak pengganti faktur pajak.

“Karena dia [pengusaha di KPBPB] bukan pengusaha kena pajak (PKP) dipungut dengan SSP, tidak dengan faktur,” kata Bonarsius, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif pada 2 Februari 2022.

Bonarsius menyampaikan tujuan diterbitkannya PMK 173/2021 guna memberikan kemudahan administrasi. Selain itu, memberikan asas keadilan baik untuk pengusaha di KPBPP maupun pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

“SSP sekali lagi kalau itu atas nama pengusaha, pembeli di TLDDP kalau dia PKP berhak untuk mengkreditkan sepanjang namanya adalah pengusaha di TLDDP,” ujar Bonarsius.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Di sisi lain, dia mencontohkan, apabila ada pengusaha di Batam mengirimkan barang/jasa ke Medan maka terhadapnya tetap terutang PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Dengan demikian, pegusaha di Batam yang berada dalam KPBPP itu, harus menyetor PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) karena telah menerima barang dari pengusaha di Medan yang tergolong TLDDP.

Sebagai informasi, saat ini daerah yang tergolong dalam KPBPB antara lain Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau dan Sabang di Aceh. Artinya, pengusaha yang berada di 4 kawasan tersebut wajib membuat SSP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Senin, 29 April 2024 | 12:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Daripada Telat, DJP Sarankan WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan