Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT bisa dianggap tidak ada oleh Ditjen Pajak (DJP).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, kelebihan pembayaran pajak bakal dianggap tidak ada apabila lebih bayar tersebut timbul akibat perbedaan dalam melakukan pembulatan.
"SPT lebih bayar yang disampaikan wajib pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal…disebabkan perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi DJP," bunyi Pasal 24 ayat (1) huruf a PER-02/PJ/2019, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).
Kelebihan pembayaran pajak juga dianggap tidak ada apabila SPT lebih bayar disampaikan oleh ASN, TNI/Polri, atau pejabat yang hanya menerima penghasilan dari instansi yang bersangkutan dan kelebihan pembayarannya timbul karena penghitungan wajib pajak sendiri.
Mengingat kelebihan pembayaran pajak dianggap tidak ada, wajib pajak tidak dapat mengajukan restitusi atas lebih bayar dalam SPT tersebut.
"Atas SPT lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 24 ayat (2) PER-02/PJ/2019.
Untuk diketahui, wajib pajak dapat menyampaikan SPT dengan status lebih bayar, kurang bayar, ataupun nihil. SPT lebih bayar timbul apabila jumlah pembayaran pajak ternyata lebih besar dari pajak yang terutang.
Selanjutnya, SPT kurang bayar timbul bila pembayaran pajak oleh wajib pajak ternyata lebih rendah dari pajak yang terutang. Adapun SPT berstatus nihil apabila tidak ada kelebihan ataupun kekurangan pembayaran pajak. (rig)