KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Komwasjak Nyatakan Independen dan Ambil Sudut Pandang Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 April 2023 | 17.03 WIB
Komwasjak Nyatakan Independen dan Ambil Sudut Pandang Wajib Pajak

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi dalam acara bertajuk Komwasjak Mendengar di Universitas Tarumanagara Jakarta, Rabu (12/4/2023). (foto: Komwasjak)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menegaskan mengenai independensi dalam penyampaian saran strategis kepada menteri keuangan.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan komite akan melakukan pengawasan dan memberi rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Komwasjak independen dari pengaruh DJP, DJBC, dan unit lain di Kementerian Keuangan, untuk memberikan saran strategis kepada menteri keuangan dengan mengambil sudut pandang wajib pajak,” kata Amien dalam acara bertajuk Komwasjak Mendengar di Universitas Tarumanagara Jakarta.

Komwasjak, sambungnya, berkomitmen mendengar masukan, saran, dan pendapat dari masyarakat sebelum memberi rekomendasi kepada menteri keuangan. Rencananya, acara serupa akan digelar di Surabaya, Makassar, dan Medan. Semua masukan dari masyarakat akan dikumpulkan.

“Semua masukan dikumpulkan dan diformulasikan [untuk melihat] kira-kira apa yang perlu diperbaiki,” imbuhnya.

Terkait dengan persoalan integritas pegawai Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai belum lama ini, Komwasjak akan mempelajari tipe kejadian dan modusnya. Dengan mempelajari modusnya, sambung Amien, Komwasjak akan melakukan identifikasi sejumlah aspek yang perlu diperbaiki.

Amien mengatakan identifikasi atas sejumlah aspek perbaikan akan menjadi rekomendasi. Dia memberi contoh salah satu masukan yang sudah diterima saat ini terkait dengan pencegahan conflict of interest terkait dengan fiskus dan konsultan pajak.

“Jadi, conflict of interest harus dijaga jangan sampai terjadi. Artinya, jangan sampai ada conflict of interest di mana fiskus memiliki langsung atau tidak langsung usaha konsultan pajak. Itu enggak boleh,” kata Amien. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.