Contoh pesan penipuan yang diunggah DIJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kembali diimbau agar lebih berhati-hati apabila menerima pesan atau telepon dari oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Belakangan, marak bermunculan modus penipuan baru yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengungkapkan penipuan melalui marketplace makin sering terjadi. Biasanya, pelaku penipuan mengaku bahwa barang kiriman korban ditahan Bea Cukai dan korban diminta melunasi sejumlah pajak agar barang dapat dikeluarkan.
"Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening pribadi untuk proses pembayaran," kata Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).
Hatta menjelaskan barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari US$3 memang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, dia menekankan bahwa seluruh pembayaran pungutan negara tersebut dilakukan menggunakan kode billing dan bukan menggunakan rekening pribadi.
"Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak wajar dan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan," kata Hatta.
Menurutnya, pelaku penipuan sengaja mencatut nama Bea Cukai dengan tujuan agar korban lebih percaya, serta memudahkan pelaku untuk memeras, mengintimidasi, dan memaksa korban. Para pelaku tentunya tidak serta merta melakukan penagihan, biasanya pelaku datang dengan berbagai modus untuk membangun kepercayaan korban.
"Hal ini dapat terjadi karena pelaku sudah mengetahui identitas pribadi korban," kata Hatta.
Hatta mengimbau agar masyarakat menjaga data pribadinya dan mewaspadai agar data tersebut tidak tersebar. Selain itu, untuk mencegah penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat dapat memanfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.
Penjelasan panjang yang disampaikan DJBC di atas merespons viralnya kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai beberapa waktu lalu. Seorang pekerja migran yang disebut bernama Yuni mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.
Dalam video yang sempat viral tersebut, Yuni ditawarkan bantuan oleh oknum penipun untuk melunasi denda yang ditagihkan. Sebelumnya, Yuni memang membeli gamis senilai Rp200 ribu, tetapi dia mendapat informasi bahwa ada denda kepabeanan senilai Rp9 juta yang perlu dilunasi.
Terkait dengan kasus tersebut, DJBC sudah mengonfirmasi bahwa yang dialami Yuni adalah penipuan. (sap)