Poster iklan layanan masyarakat tentang antigratifikasi yang diunggah DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan hadiah atau barang yang diterima penyelenggara negara dapat disebut sebagai gratifikasi. Masyarakat pun diminta melaporkan setiap indikasi pegawai DJBC yang memberikan parsel atau bingkisan.
"Sesuai dengan Peng-11/KPU.3/2023 tentang larangan menerima parsel/bingkisan atau hadiah lainnya, kepada seluruh pejabat/pegawai DJBC wajib menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Rabu (12/4/2023).
DJBC menjelaskan larangan pegawai menerima hadiah menjadi bentuk komitmen antigratifikasi di Kemenkeu. Hadiah yang wajib ditolak itu termasuk dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.
Apabila menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran larangan menerima hadiah, masyarakat dapat segera menyampaikan pengaduan melalui Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu. Saluran ini dapat diakses pada situs www.wise.kemenkeu.go.id atau hotline 134.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui laman www.beacukai.go.id/pengaduan atau contact center Bravo Bea Cukai 1500225.
Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)