JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dalam dua tahun terakhir mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Data yang diperoleh bervariatif.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan data AEoI yang diperoleh dari otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra pada tahun ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk data yang dikirimkan DJP kepada negara mitra.
“Tentu data dan informasinya dinamis dari tahun ke tahun," katanya kepada DDTCNews, Selasa (12/11/2019).
Data dalam dua tahun terakhir tersebut, menurut John, akan digunakan DJP dalam berbagai proses bisnis dalam tubuh otoritas. Beberapa diantaranya adalah untuk kepentingan pengawasan hingga penegakan hukum oleh otoritas pajak.
Namun, John masih enggan untuk memberikan detail terkait struktur data yang diperoleh DJP terkait subjek pajak dalam negeri yang mempunyai aset di luar negeri. Dia tidak menjabarkan terdaftar atau tidaknya subjek pajak itu dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Bagaimanapun, aspek ini pada gilirannya akan menentukan langkah lanjutan DJP. Langkah lanjutan tersebut adalah terkait kegiatan intensifikasi atau ekstensifikasi berdasarkan data AEoI yang sudah dikantongi dalam dua tahun terakhir.
Seperti diketahui, pertukaran data AEoI pada edisi kedua, DJP mengirimkan informasi nasabah asing di lembaga keuangan domestik (outbond AEoI) kepada 64 yurisdiksi. Sebaliknya, otoritas pajak menerima data keuangan subjek pajak dalam negeri Indonesia ( inbound AEoI) dari 78 yurisdiksi mitra.
Jumlah yurisdiksi partisipan tersebut naik dari capaian tahun lalu. Pada tahun lalu, DJP mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 yurisdiksi/negara mitra. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI yang diparkir di luar negeri dari 66 yurisdiksi mitra. (kaw)