PP 73/2019

Holding Period Penggunaan Kendaraan Bermotor Bebas PPnBM Dipangkas

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 28 Oktober 2019 | 13.16 WIB
Holding Period Penggunaan Kendaraan Bermotor Bebas PPnBM Dipangkas

Ilustrasi kendaraan pemadam kebakaran.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpendek jangka waktu penahanan (holding period) penggunaan dan kepemilikan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan pajak pejualan atas barang mewah (PPnBM).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019. Dalam pasal 42 diatur ketentuan apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM dalam jangka waktu 4 tahun sejak diimpor atau diperoleh itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

“PPnBM yang telah dibebaskan dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) yang kurang dibayar atas impor atau perolehan barang kena pajak kendaraan bermotor tersebut wajib dibayar,” demikian penggalan salah satu pasal dalam beleid tersebut.

Jangka waktu tersebut berbeda atau lebih pendek dari ketentuan yang berlaku saat ini sesuai PP No.41 /2013 yaitu selama 5 tahun.

Secara lebih rinci, pembayaran kembali PPnBM dan/atau PPN tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama sebulan sejak kendaraan bermotor itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindah tangankan kepada pihak lain.

Apabila melewati sebulan PPnBM dan/atau PPN yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sanksi tersebut berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Adapun terdapat empat kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Pertama, kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum. Kedua, kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan.

Ketiga, kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi dan untuk semua kapasitas isi silinder yang digunakan sebagai kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Keempat, kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau Polri. Meskipun terdapat perubahan jangka waktu, tetapi jenis kendaraan yang dibebaskan dalam beleid baru maupun lama tetap sama.

Beleid yang diteken pada 16 Oktober 2019 ini baru mulai berlaku dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Berlakunya beleid tersebut akan sekaligus mencabut beleid yang sebelumnya berlaku yaitu PP No. 41/2013 beserta perubahannya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.