Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna.
JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna angkat suara mengenai dominasi politisi dalam jajaran anggota auditor negara tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi masalah. Pasalnya, saat menjadi Anggota BPK, setiap politisi harus meninggalkan atribut politik praktis dalam menjalankan tugas. Hal ini sebagai bentuk penjagaan independensi.
“Isu independensi ini kita gunakan best practice bahwa setiap Anggota BPK harus tidak lagi terafiliasi dengan satu partai politik apapun. Mereka harus keluar dari partai politik untuk menjaga independensi dan hal itu merupakan bagian sakral di BPK,” katanya, Kamis (24/10/2019).
Agung yang meniti karier sebagai birokrat ini menyatakan fenomena lembaga auditor yang diisi oleh politisi tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal serupa juga terjadi di banyak negara Eropa yang menganut sistem parlementer.
Oleh karena itu, menurut dia, fenomena banyaknya politisi menjadi Anggota BPK seharusnya dilihat secara jernih. Menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dari rekam jejak masing-masing Anggota dalam menjalankan tugas.
“Setiap auditor dibekali mitra independen. Kita juga mempunyai sistem, tata kelola, prosedur pemeriksaan dan yang terlibat banyak untuk menjadikan tata kelola publik BPK yang baik,” paparnya.
Seperti diketahui, selain menetapkan posisi ketua dan wakil ketua, Mahkamah Agung juga mengesahkan keputusan susunan kerja Anggota BPK. Hendra Susanto yang berkarier di internal BPK ditetapkan sebagai anggota I. Kemudian, Pius Lustrilanang yang mantan legislator Partai Gerindra menjadi anggota II.
Selanjutnya, Achsanul Qasasi, yang merupakan eks kader Partai Demokrat,sebagai anggota III, Isma Yatun, yang merupakan mantan kader PDI-P, sebagai anggota IV. Adapun Bahrullah Akbar yang berasal dari internal BPK sebagai anggota V. Harry Azhar Azis, eks politisi Partai Golkar, sebagai anggota VI. Daniel Lumban Tobing, mantan legislator dari PDIP, sebagai anggota VII. (kaw)