Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menegaskan dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah masuk dalam instrumen investasi di Indonesia. Dengan demikian, otoritas optimistis dana tersebut masih akan berada di Tanah Air meskipun holding period berakhir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terkait dengan akan berakhirnya holding period 3 tahun dana repatriasi, pemerintah sudah melakukan upaya persuasif. Otoritas mengaku telah berbicara dengan para pemilik dana tersebut.
“Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Jadi, banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia,” katanya, Rabu (9/10/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pemantauan sudah dilakukan Kemenkeu untuk memastikan harta benar-benar masuk ke dalam negeri. Dua unit kerja setingkat eselon I menjadi pihak yang berhubungan dengan fungsi pengawasan tersebut.
Sri Mulyani menyebutkan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan Ditjen Pajak (DJP) menjadi gugus terdepan untuk melakukan pemantauan. Dengan demikian, data harta yang direpatriasi oleh wajib pajak dapat dipantau secara rinci oleh otoritas fiskal.
“Nanti Pak Luky [Dirjen DJPPR] saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert [Dirjen Pajak] mengenai penempatan [harta repatriasi] selama ini,” imbuhnya.
Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta (repatriasi) untuk amnesti pajak periode I dan II adalah 31 Desember 2016. Dengan patokan tersebut, holding period untuk harta yang direpatriasi pada periode tersebut adalah 31 Desember 2019 atau bisa sebelum itu.
Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak period I dan II senilai Rp3.460,80 triliun. Dari jumlah tersebut, harta repatriasi tercatat senilai Rp114,16 triliun. (kaw)