Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal masih optimistis ratusan triliun dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) masih akan betah di Indonesia meskipun holding period berakhir.
Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto optimistis dana hasil repatriasi tidak langsung lari ke luar setelah berakhirnya holding period selama 3 tahun. Pasalnya, berbagai perbaikan sudah dilakukan pemerintah untuk mendukung iklim investasi di Tanah Air.
“Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu dengan berbagai kebijakan,” katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (8/10/2019).
Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan perbaikan kebijakan tersebut antara lain pada sektor perizinan. Sistem Online Single Submission (OSS) misalnya, disebut memudahkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnis di dalam negeri.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi peserta tax amnesty untuk buru-buru memindahkan dana repatriasi yang senilai Rp140,5 triliun ke luar negeri. Perbaikan kebijakan dan iklim investasi di dalam negeri dinilai masih menarik untuk menanamkan dana di dalam negeri.
“Kita buat fasilitas percepat perizinan dan shifting melalui OSS dan sebagai macam. Kita yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia,” ungkapnya.
Seperti diketahui, holding period dana repatriasi hasil tax amesty periode I dan II akan selesai pada 31 Desember 2019. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang direpatriasi dalam period I dan II senilai Rp114,16 triliun.
Setelah holding period berakhir, dana yang direpatriasi kembali bebas ditempatkan, termasuk ke yurisdiksi sebelumnya. Setidaknya terdapat lima negara sumber utama dana repatriasi. Kelima negara tersebut adalah Singapura, Australia, Swiss, Amerika Serikat, dan British Virgin Island. (kaw)