JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2019. Sistem CEISA milik Ditjen Bea Cukai menjadi salah satu temuan auditor negara.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan temuan BPK terkait dengan sistem informasi kegiatan pabeanan belum secara detail dipelajari. Oleh karena itu, DJBC memerlukan waktu untuk penelaahan secara komprehensif.
"Kami akan cek dulu untuk dipelajari," katanya kepada DDTCNews, Sabtu (21/9/2019).
Menurutnya, temuan BPK merupakan informasi penting dalam upaya perbaikan kinerja DJBC ke depan. Perbaikan tersebut bukan hanya untuk tata kelola organisasi, tetapi juga meningkatkan pelayanan kepabeanan bagi dunia usaha.
Seperti diketahui, dalam IHPS I/2019 secara lebih terperinci, BPK mengungkapkan 9.116 temuan yang memuat 14.965Â permasalahan. Temuan tersebut meliputi 7.236 (48%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Selanjutnya, terdapat 7.636 (51%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp9,68 triliun. Kemudian, terdapat 93 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp676,81 miliar.
Khusus untuk Kemenkeu, dalam aspek sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai ditemukan beberapa temuan. Antara lain, pelayanan dan pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas importasi pelayanan segera (rush handling) belum didukung dengan sistem pelayanan yang terintegrasi antarkantor pelayanan.
Hal ini menyebabkan importir yang belum memenuhi kewajiban pada satu kantor pelayanan dapat menerima layanan rush handling di kantor pabean lainnya.
Kemudian, sistem pelayanan belum terintegrasi dengan data Custom Excise Information System and Automation (CEISA) Impor, CEISA Manifest, CEISA SAPP, CEISA TPS Online dan database CEISA. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.