Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Selain alat angkutannya, penyerahan dan pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu juga mendapatkan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.
“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait alat angkutan tertentu,” demikian bunyi penggalan terbitnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (17/7/2019).
Sesuai pasal 3 PP tersebut, ada tiga kelompok jasa kena pajak terkait angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN.
Pertama, jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional.
Jasa yang diterima itu mencakup jasa persewaan kapal; jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; serta jasa perawatan dan perbaikan kapal.
Kedua, jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang meliputi jasa persewaan pesawat udara; dan jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara. Ketiga, jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum.
“Jasa kena pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut PPN meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional,” demikian bunyi pasal 4 PP tersebut. (kaw)