PMK 210/2018

Apa Kabar Beleid Pajak E-Commerce? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Juni 2019 | 11.27 WIB
Apa Kabar Beleid Pajak E-Commerce? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang awal semester II/2019, belum ada perkembangan signifikan dari regulasi perlakuan pajak transaksi e-commerce. Otoritas fiskal menyebut proses perumusan kebijakan tetap berjalan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sesi tanya jawab dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (11/6/2019).  Menurutnya, Kemenkeu masih mencari opsi terkait tata cara pemajakan untuk pelaku e-commerce.

“Mengenai cara pemungutan barangkali ini yang akan kita bahas bersama terutama dengan para pelaku e-commerce,” katanya di Ruang Rapat Banggar.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menegaskan secara prinsip tidak ada pajak baru yang diterapkan kepada pelaku usaha e-commerce. Otoritas fiskal, sambungnya, akan fokus pada tata cara pemajakan yang efektif terhadap bisnis daring tersebut.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengaku akan melibatkan pelaku usaha sebelum kebijakan baru dikeluarkan. Pasalnya, melalui wadah dagang elektronik atau platform, pencatatan transaksi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

“Kita bahas bersama terutama dengan para pelaku e-commerce. Karena mereka menggunakan platform maka catatan transaksi bisa jauh lebih akurat. Itu yang sedang kita bahas,” imbuhnya.

Dia memastikan akan adanya kesamaan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan online. Selama aturan main baru belum dikeluarkan maka pelaku usaha digital mempunyai kewajiban perpajakan yang sama dengan yang berusaha secara konvensional.

“Terkait cara pemungutan kita akan bahas bersama dengan para pelaku e-commerce. Saya ingin tegaskan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara konvensional dengan yang sifatnya digital,” imbuhnya.

Seperti diketahui, otoritas menarik kembali beleid perlakuan pajak transaksi e-commerce, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018. Langkah ini diambil sebagai upaya meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.