SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Penawaran Sukuk Tabungan Dibuka, Berminat Sisihkan THR?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Mei 2019 | 10.33 WIB
Penawaran Sukuk Tabungan Dibuka, Berminat Sisihkan THR?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman saat membuka masa penawaran sukuk tabungan seri ST-004.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu membuka masa penawaran sukuk tabungan seri ST-004. Uang tunjangan hari raya (THR) disarankan untuk membeli instrumen investasi berbasis syariah ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman dalam peluncuran Sukuk Tabungan ST004. Dia menyarankan masyarakat yang mendapat THR dapat berinvestasi pada instrumen ini.

“Masa penawaran ST004 ini sampai 21 Mei 2019. Jadi jangan dihabiskan THR-nya karena ini investasi yang sangat menarik,” katanya di Perpustakaan Nasional, Jumat (3/5/2019).

Lebih lanjut, luky menjabarkan imbal hasil untuk ST004 sebesar 7,95% per tahun. Imbal hasil tersebut berlaku sebagai tingkat imbalan minimal hingga masa jatuh tempo.

Masyarakat dapat membeli instrumen investasi ini secara online di 20 mitra distribusi. Adapun mitra distribusi terdiri dari bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek, hingga perusahaan financial technology (fintech).

Serupa dengan instrumen ritel konvensional lainnya, sukuk tabungan seri ST004 menwarkan beberapa kelebihan. Pertama, minimal pemesanan sebesar Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. Kedua, beban pajak PPh final sebesar 15% lebih rendah dari deposito yang sebesar 20%.

Selain itu, ST-004 yang berbasis syariah sehingga dijamin bebas dari unsur riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan). Untuk menjamin terpenuhinya syarat syariah tersebut, DJPPR selalu menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam setiap peluncuran obligasi pemerintah dalam bentuk sukuk.

“Kita bekerja sama dengan MUI. Kita selalu minta fatwa opini syariah dari Dewan Syariah Nasional. Jadi setiap instrumen sukuk yang diterbitkan pemerintah maka kita akan mendapatkan fatwa opini syariah MUI. Jadi insya Allah syarat syariah untuk Sukuk tetap terjaga,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.