Penandatanganan perjanjian kerja sama antara oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada Selasa (23/4/2019). (foto: Twitter DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menggandeng Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk bekerja sama melakukan pengawasan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada Selasa (23/4/2019). Perjanjian kerja sama itu, mengutip informasi dari Twitter DJBC, terkait data kependudukan yang dibutuhkan untuk pengawasan.
“Dengan adanya sinergi antar kedua instansi ini sangat membantu kinerja DJBC baik dari segi pengawasan dalam hal pengawasan barang penumpang, transnational crime dan penagihan kepabeanan dan cukai serta dalam hal pelayanan publik,” ujar Heru Pambudi, seperti dikutip pada Jumat (26/4/2019).
DJBC mengatakan sebagai pengelola database kependudukan, Ditjen Dukcapil akan memberikan akses kepada DJBC atas data-data kependudukan yang dibutuhkan. Sementara, DJBC memberi feedback berupa data kepabeanan dan cukai yang dapat melengkapi database kependudukan Ditjen Dukcapil.
Kepala Subdirekorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan sinergi kedua instansi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengawasan, mengoptimalkan penerimaan e-commerce dan perusahaan jasa titipan, serta mempercepat pelayanan kepada para pengguna jasa.
Data kependudukan, sambung Deni, juga dapat dimanfaatkan DJBC untuk mendukung proses analisis dalam Advance Passenger Information (API) dan Passenger Name Record (PNR). Dengan demikian, kegiatan targeting dan Post Seizure Analysis (PSA) dapat dilakukan dengan lebih akurat.
Selain data Nomor Induk Kependudukan, DJBC juga dapat memanfaatkan database foto wajah untuk mendorong pengawasan modern yang berbasis teknologi. Dengan face recognition akan ada kemudahan bagi petugas di lapangan untuk menemukanPerson of Interest (POI) dalam kegiatan pengawasan penumpang baik di bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas.
“DJBC juga dapat memanfaatkan data Kartu Keluarga dan Anggota Keluarga untuk penelusuran aset. Penelusuran aset terhadap anggota keluarga penanggung utang dilakukan jika penanggung utang diduga mengalihkan kepemilikan asetnya kepada anggota keluarga,” kata Deni kepada DDTCNews. (kaw)