Ilustrasi BKPM.
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun realisasi investasi pada 2018 tercatat melambat dan tidak mencapai target, pemerintah tetap menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun fiskal 2019.
Kenaikan kedua selama pemerintahan Joko Widodo—Jusuf Kalla ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.15/2019. Beleid ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang diatur dalam Perpres No.33/2016.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres 15/2019 dilansir laman Setkab RI, Senin (25/3/2019).
Pegawai – baik pegawai negeri sipil maupun pegawai lainnya di lingkungan BKPM – selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Kenaikan tunjangan berlaku saat Perpres 15/2019 diteken, yakni pada 13 Maret 2019.
Kenaikan tunjangan kinerja tersebut berlaku untuk semua level jabatan di BKPM. Kenaikan bervariasi sesuai level jabatan. Untuk kelas jabatan 1 misalnya, tukin naik dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,5 juta per bulan. Sementara, kelas jabatan 17 mengalami kenaikan tukin dari Rp26,3 juta menjadi Rp33,2 juta per bulan.
Adapun beban Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja, menurut Perpres ini, dibebankan seluruhnya kepada APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKPM diatur dengan Peraturan Kepala BKPM
Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi investasi pada mencapai Rp721,3 triliun, tumbuh 4,1% dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya Rp692,8 triliun. Pertumbuhan tersebut tercatat melambat dibandingkan pertumbuhan pada 2017 sebesar 13,1%. Realisasi itu hanya 94,3% dari target.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tercatat mencapai Rp328,6 triliun atau meningkat 25,3% dibandingkan realisasi pada 2017 senilai Rp262,3 triliun. Sementara itu, realisasi penanaman modal asing (PMA) senilai Rp392,7 triliun, turun 8,8% dibandingkan tahun sebelumnya Rp430,5 triliun. (kaw)