Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Ilustrasi)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% seperti dianggarkan APBN 2019 akan dirapel awal April, sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan kenaikan gaji PNS akan dirapel. Itu berarti, pencairan gaji terhitung sejak Januari 2019 hingga payung hukumnya terbit.
“Jadi meskipun pencairannya April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut seusai acara Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2019 yang digelar di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 5% seperti tercantum dalam UU APBN 2019. Namun, hingga kini payung hukumnya tak kunjung terbit. Karena itu, gaji itu tak kunjung dibayarkan.
Sri Mulyani beralasan, belum rampungnya peraturan pemerintah (PP) kenaikan gaji itu karena masih menunggu validasi data usulan pegawai dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).
“Kita membutuhkan data detilnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya. sehingga dari sisi proses penganggaran dan pembayarannya bisa dilaksanakan,” katanya.
Akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, gaji PNS akan naik awal April 2019, dan gaji ke-13 dan 14 PNS dirapel bersamaan dengan kenaikan gaji PNS.
"Saya kira Maret ini akan selesai [PP-nya] sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14,” tambahnya.
Menurut Jokowi, pada awal April 2019, para PNS atau aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.