PMK 210/2018

Pembahasan Soal Pajak E-Commerce Masih Alot, Ini Progresnya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Februari 2019 | 16.35 WIB
Pembahasan Soal Pajak E-Commerce Masih Alot, Ini Progresnya

Ilustrasi logo idEA. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Ditjen Pajak (DJP) masih intensif membahas aturan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce.

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung mengatakan sejumlah isu menjadi pembahasan krusial. Pertama, ambang batas pelapak dimarketplace yang wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada isu ini, ungkapnya, sudah ada titik temu yang disepakati.

Baik DJP maupun IdEA secara prinsip sepakat adanya ambang batas omzet pelapak yang wajib menyertakan NPWP. Angka omzet Rp300 juta per tahun muncul sebagai ambang batas moderat bagi pelapak yang wajib melampirkan NPWP.

“Ada pembicaraan dan mengerucut di angka Rp300 juta. Ada beberapa proposal tapi kemungkinan besar di Rp300 juta per tahun. Jadi, yang omzet di bawah Rp300 juta enggak wajib NPWP dan yang sudah di atas Rp300 juta wajib menyertakan NPWP,” katanya dalam rilis survei IdEA, Selasa (26/2/2019).

Di sisi lain, pembahasan masih belum menemukan kesepakatan terkait perlakuan pajak bagi yang bermain di ranah media sosial. Pembahasan masih cukup alot karena menentukan apakah pelapak di media sosial wajib ber-NPWP atau menggunakan ambang batas yang berlaku untuk marketplace.

Untung menekankan perlakuan pajak bagi pelapak di media sosial dan marketplace tidak bisa disamakan. Hal ini dikarenakan faktor validasi dan akses data transaksi yang berbeda di antara keduanya.

Dalam marketplace, otoritas dengan mudah melakukan identifikasi transaksi pelapak. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pelapak di media sosial. Otoritas harus memverifikasi langsung dan tidak ada jaminan kebenaran data yang disampaikan. Akhirnya, tidak ada level of playing field.

Platform seperti Facebook dan  Instagram tidak punya data penjualan pelapak berapa sehingga DJP akan datang langsung keseller-nya,” kata Untung.

Jika disamakan dengan marketplace yang memiliki batas Rp300 juta, sambungnya, ada kecenderungan pelapak mengaku memiliki omzet di bawah batas. Hal ini tidak lain lagi untuk menghindari kewajiban ber-NPWP.

“Ketika itu terjadi maka semua akan pindah dari marketplace ke media sosial karena tidak diminta NPWP. Ini masih menjadi pembahasan alot dan kita ketemu rutin satu minggu sekali,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.