SURAT KETERANGAN FISKAL

Ingat, SKF Terbitan Sebelum 2 Januari 2019 Tidak Berlaku

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Februari 2019 | 14.10 WIB
Ingat, SKF Terbitan Sebelum 2 Januari 2019 Tidak Berlaku

Contoh format SKF. 

JAKARTA, DDTCNews – Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang diterbitkan sebelum 2 Januari 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketentuan ini berlaku setelah Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian SKF. Peraturan yang berlaku sejak 4 Februari 2019 ini menggantikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2014.

“SKF yang diterbitkan sebelum tanggal 2 Januari tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi penggalan pasal 7 beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (12/2/2019).

Sementara itu, SKF yang diterbitkan sejak 2 Januari 2019 hingga diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019, masih dinyatakan berlaku. Namun, SKF ini akan berakhir dalam jangka waktu sebulan, terhitung sejak 4 Februari 2019.

Dalam pasal 5 beleid itu disebutkan SKF berlaku untuk jangka waktu sebulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Hal ini berbeda dari regulasi sebelumnya yang tidak mencakup adanya masa berlaku SKF yang telah diterbitkan oleh otoritas.

Untuk permohonan SKF yang telah diajukan wajib pajak sebelum berlakunya beleid yang baru – dan belum ada keputusan terhadap permohonan itu – akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019. Namun, jangka waktu penyelesaiannya sesuai aturan yang lama.

Dalam aturan terdahulu, waktu penerbitan SKF dipatok 15 hari kerja setelah permohonan diterima. Dengan ketentuan baru, waktu penerbitan SKF hanya menjadi tiga hari kerja setelah permohonan diterima (jika dilakukan secara manual) atau bahkan segera setelah permohonan disampaikan (online).

Sekadar informasi, SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu.

Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF adalah wajib pajak pusat. Jika wajib pajak pusat memiliki cabang, SKF berlaku juga untuk wajib pajak cabang. Namun, SKF tidak menghilangkan kewenangan dirjen pajak untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan utang pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.