Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP).
Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Peraturan yang berlaku sejak 4 Februari 2019 ini menggantikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2014.
“Dengan berlakunya PER-03 ini, pengajuan SKF dapat dilakukan secara online melalui laman DJP. Dalam hal wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan online tersebut, pengajuan SKF dapat dilaksanakan secara manual,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Senin (11/2/2019).
Permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen. Sementara, permohonan manual oleh wajib pajak badan harus disertai fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan pimpinan tertinggi atau pengurus yang berwenang menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.
Selain itu, waktu penerbitan SKF menjadi lebih singkat. Dalam regulasi terdahulu, waktu penerbitan selama 15 hari kerja setelah permohonan diterima. Sekarang, penerbitan SKF dilakukan segera setelah permohonan disampaikan secara online. Jika disampaikan secara manual, penerbitan SKF memakan waktu 3 hari kerja.
Di sisi lain, salah satu syarat penerbitan SKF adalah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir. Sebelumnya, syarat penyampaian SPT Tahunan PPh hanya untuk tahun pajak terakhir dan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir.
Beberapa pokok perubahan ketentuan ini mencakup aspek syarat penerbitan SKF, lampiran dokumen permohonan SKF, waktu penerbitan SKF, masa berlaku SKF, dan verifikasi SKF. Berikut rincian perubahan ketentuan tersebut.
Pokok Pengaturan | Sebelumnya (PER-32/PJ/2014) | Sesudah (PER-03/PJ/2019) |
Syarat penerbitan SKF | Wajib pajak yang dapat diterbitkan SKF harus:
| Wajib pajak yang dapat diterbitkan SKF harus:
|
Lampiran dokumen permohonan SKF | Permohonan harus dilampiri sembilan jenis dokumen termasuk fotokopi SPT, fotokopi tanda terima SPT, fotokopi SSP, dan surat pernyataan. |
|
Waktu penerbitan SKF | 15 hari kerja setelah permohonan diterima |
|
Masa berlaku SKF | Tidak diatur | SKF berlaku untuk jangka waktu satu bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan |
Verifikasi SKF | Tidak diatur | Kementerian/Lembaga atau pihak lain dapat melakukan verifikasi atas SKF yang diperoleh wajib pajak. Verifikasi dilakukan melalui laman milik DJP, Kring Pajak, atau ke KPP/KP2KP. |