SURAT KETERANGAN FISKAL

Sekarang Pengajuan SKF Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 18:19 WIB
Sekarang Pengajuan SKF Bisa Online

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP).

Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Peraturan yang berlaku sejak 4 Februari 2019 ini menggantikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2014.

“Dengan berlakunya PER-03 ini, pengajuan SKF dapat dilakukan secara online melalui laman DJP. Dalam hal wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan online tersebut, pengajuan SKF dapat dilaksanakan secara manual,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Senin (11/2/2019).

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen. Sementara, permohonan manual oleh wajib pajak badan harus disertai fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan pimpinan tertinggi atau pengurus yang berwenang menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.

Selain itu, waktu penerbitan SKF menjadi lebih singkat. Dalam regulasi terdahulu, waktu penerbitan selama 15 hari kerja setelah permohonan diterima. Sekarang, penerbitan SKF dilakukan segera setelah permohonan disampaikan secara online. Jika disampaikan secara manual, penerbitan SKF memakan waktu 3 hari kerja.

Di sisi lain, salah satu syarat penerbitan SKF adalah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir. Sebelumnya, syarat penyampaian SPT Tahunan PPh hanya untuk tahun pajak terakhir dan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir.

Beberapa pokok perubahan ketentuan ini mencakup aspek syarat penerbitan SKF, lampiran dokumen permohonan SKF, waktu penerbitan SKF, masa berlaku SKF, dan verifikasi SKF. Berikut rincian perubahan ketentuan tersebut.

Pokok Pengaturan Sebelumnya (PER-32/PJ/2014) Sesudah (PER-03/PJ/2019)
Syarat penerbitan SKF Wajib pajak yang dapat diterbitkan SKF harus:
  • tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak mempunyai utang pajak, kecuali dalam hal wajib pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak, mengajukan keberatan, atau mengajukan banding;
  • telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir.
Wajib pajak yang dapat diterbitkan SKF harus:
  • tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan.
  • tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak, dan
  • telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.
Lampiran dokumen permohonan SKF Permohonan harus dilampiri sembilan jenis dokumen termasuk fotokopi SPT, fotokopi tanda terima SPT, fotokopi SSP, dan surat pernyataan.
  • Permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen.
  • Permohonan manual oleh wajib pajak badan harus disertai fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.
Waktu penerbitan SKF 15 hari kerja setelah permohonan diterima
  • Secara online: segera setelah permohonan disampaikan
  • Secara manual: tiga hari kerja setelah permohonan diterima
Masa berlaku SKF Tidak diatur SKF berlaku untuk jangka waktu satu bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan
Verifikasi SKF Tidak diatur Kementerian/Lembaga atau pihak lain dapat melakukan verifikasi atas SKF yang diperoleh wajib pajak. Verifikasi dilakukan melalui laman milik DJP, Kring Pajak, atau ke KPP/KP2KP.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi