SURAT KETERANGAN FISKAL

Sekarang Pengajuan SKF Bisa Online

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Februari 2019 | 18.19 WIB
Sekarang Pengajuan SKF Bisa Online

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP).

Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Peraturan yang berlaku sejak 4 Februari 2019 ini menggantikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2014.

“Dengan berlakunya PER-03 ini, pengajuan SKF dapat dilakukan secara online melalui laman DJP. Dalam hal wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan online tersebut, pengajuan SKF dapat dilaksanakan secara manual,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Senin (11/2/2019).

Permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen. Sementara, permohonan manual oleh wajib pajak badan harus disertai fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan pimpinan tertinggi atau pengurus yang berwenang menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.

Selain itu, waktu penerbitan SKF menjadi lebih singkat. Dalam regulasi terdahulu, waktu penerbitan selama 15 hari kerja setelah permohonan diterima. Sekarang, penerbitan SKF dilakukan segera setelah permohonan disampaikan secara online. Jika disampaikan secara manual, penerbitan SKF memakan waktu 3 hari kerja. 

Di sisi lain, salah satu syarat penerbitan SKF adalah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir. Sebelumnya, syarat penyampaian SPT Tahunan PPh hanya untuk tahun pajak terakhir dan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir.

Beberapa pokok perubahan ketentuan ini mencakup aspek syarat penerbitan SKF, lampiran dokumen permohonan SKF, waktu penerbitan SKF, masa berlaku SKF, dan verifikasi SKF. Berikut rincian perubahan ketentuan tersebut.

Pokok PengaturanSebelumnya (PER-32/PJ/2014)Sesudah (PER-03/PJ/2019)
Syarat penerbitan SKFWajib pajak yang dapat diterbitkan SKF harus:
  • tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak mempunyai utang pajak, kecuali dalam hal wajib pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak, mengajukan keberatan, atau mengajukan banding;
  • telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir.
Wajib pajak yang dapat diterbitkan SKF harus:
  • tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan.
  • tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak, dan
  • telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.
Lampiran dokumen permohonan SKFPermohonan harus dilampiri sembilan jenis dokumen termasuk fotokopi SPT, fotokopi tanda terima SPT, fotokopi SSP, dan surat pernyataan.
  • Permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen.
  • Permohonan manual oleh wajib pajak badan harus disertai fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.
Waktu penerbitan SKF15 hari kerja setelah permohonan diterima  
  • Secara online: segera setelah permohonan disampaikan
  • Secara manual: tiga hari kerja setelah permohonan diterima
Masa berlaku SKFTidak diaturSKF berlaku untuk jangka waktu satu bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan
Verifikasi SKFTidak diaturKementerian/Lembaga atau pihak lain dapat melakukan verifikasi atas SKF yang diperoleh wajib pajak. Verifikasi dilakukan melalui laman milik DJP, Kring Pajak, atau ke KPP/KP2KP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.