ilustrasi NPWP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak kembali menegaskan ketentuan ber-NPWP dalam beleid perlakuan perpajakan transaksi e-commerce tidak akan mengerem kemajuan sektor perdagangan yang bersangkutan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memastikan ketentuan terkait nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/2018 tidak kaku. Ada opsi lain berupa penyerahan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“PMK-nya menetapkan kalau tidak memiliki NPWP, dapat mendaftarkan diri atau bisa juga menyampaikan NIK,” katanya, Kamis (16/1/2019).
Dalam pasal 3 ayat (7) PMK tersebut, pedagang/penyedia jasa yang belum ber-NPWP dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau wajib memberitahukan NIK kepada penyedia platform marketplace.
Oleh karena itu, menurutnya, aturan untuk menyertakan NPWP bagi pelapak online sejatinya tidak akan merepotkan. Dia melanjutkan, ketentuan tersebut seharusnya tidak berdampak pada hilangnya minat pedagang untuk masuk dalam platform marketplace.
“Kita sepakat dengan platform marketplace bahwa NPWP tidak menjadi entry barrier bagi pelaku usaha untuk memulai usahanya di marketplace,” imbuh Hestu.
Seperti diketahui, ketentuan terkait NPWP ini sebelumnya menjadi perhatian serius pelaku usaha. Pasalnya, wajib disertakannya NPWP akan menjadi penghalang masuknya pedagang ke dalam ekosistem marketplace e-commerce.
Namun demikian, dari pertemuan pemerintah dan asosiasi, Senin (14/1/2019) – setelah idEA menggelar konferensi pers – menyepakati jalan terbaik dalam pemajakan e-commerce. Pihak Kemenkeu menekankan ketentuan tentang NPWP bagi pedagang e-commerce tidak wajib.