PEREKONOMIAN INDONESIA

Komwasjak Tinjau KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 November 2018 | 17.21 WIB
Komwasjak Tinjau KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

Ilustrasi. (foto: kargoku)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melakukan kunjungan lapangan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Sumatra Utara.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima DDTCNews pada Rabu (7/11/2018), Komwasjak berdialog dengan pengurus PT Kawasan Industri Nusantara selaku badan pengelola KEK Sei Mangkei serta perwakilan dua perusahaan/investor.

Selama diskusi, Komwasjak menerima beberapa persoalan terkait fasilitas pajak, kebapeanan, dan cukai. Investor mengeluhkan ketidakjelasan pihak yang berwenang untuk memberikan fasilitas perpajakan serta prosedur untuk mendapatkannya.

Hal ini, sambungnya, menyebabkan investor lebih memilih untuk masih menggunakan fasilitas Kawasan Berikat. Investor masih khawatir ada penolakan atas permohonan fasilitas KEK. Apalagi, ada investor yang sudah mengajukan permohonan sebelumnya.

“Salah satu investor menerangkan permohonan fasilitas PPh ditolak karena tidak dapat memenuhi persyaratan surat keterangan fiskal (SKF) dari pemegang sahamnya yang sedang dalam proses sengketa pajak,” papar pihak Komwasjak dalam keterangan pers tersebut.

Melihat permasalahan tersebut, Komwasjak akan melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan. Pertemuan akan digunakan untuk mengidentifikasi masalah lebih lanjut serta mencari dan menghimpun alternatif solusi.

Komwasjak berharap keinginan pemerintah untuk memberikan kemudahan di KEK dapat berjalan baik serta dapat meningkatkan ease of doing business (EoDB). Dengan demikian, investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

Seperti amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.104/PMK.010/2016, investor di KEK menerima fasilitas pajak penghasilan berupa tax holiday dan tax allowance.

Selain itu ada fasilitas pembebasan atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pembebasan atau penangguhan pembayaran bea masuk dan/atau cukai. Namun, saat ini, belum ada aturan pelaksanaan lebih lanjut dari PMK itu.

KEK sendiri dibentuk dan ditetapkan karena keunggulan geoekonomi dan geostrategis yang berpotensi mengoptimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, serta kegiatan ekonomi lain. KEK, sambungnya, didesain menjadi model terobosan pengembangan kawasan yang berimbas pada penciptaan lapangan pekerjaan.

“Pemberian fasilitas perpajakan dimaksudkan guna meningkatkan daya tarik investor asing maupun domestik serta daya asing produk dari KEK sejenis di berbagai negara,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.