PENDALAMAN PASAR KEUANGAN

Pemerintah Tinjau Pengenaan PPh Final Obligasi Negara

Redaksi DDTCNews
Minggu, 23 September 2018 | 19.24 WIB
Pemerintah Tinjau Pengenaan PPh Final Obligasi Negara

Ilustrasi. (DDTCNews - Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengotak-atik tarif pajak penghasilan (PPh) final bunga surat utang negara. Langkah penyederhanaan tarif dilirik untuk mendukung upaya pendalaman pasar keuangan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu tengah mengkaji secara komprehensif penerapan PPh final dalam obligasi yang bervariasi. Selain rencana penurunan tarif, pemerintah melihat potensi penyederhanaan.

“Ini yang sedang dikaji dan dievaluasi [penurunan tarif PPh final], termasuk soal tarif yang beragam. Kita mau lihat dulu satu per satu dan apa kepentingannya,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (21/9/2018).

Kajian PPh final ini didasarkan pada keinginan pemerintah untuk melihat secara gamblang dasar pengenaannya selama ini. Apalagi, sesuai regulasi, pengenaan tarif PPh final saat ini sangat beragam.

Dalam pasal 4 UU PPh, bunga surat utang negara masuk dalam objek pajak penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final. Tarif pajak itu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Baca penjelasan terkait pajak atas bunga obligasi di sini.

Menilik PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh final.

Bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai  dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT.

Persentase tarif itu dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Tarif yang sama juga dikenakan pada diskonto. Namun, untuk diskonto, persentase dihitung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

“Kami akan mengharmonisasikan itu. Yang jelas kami akan melihat satu persatu dan akan dilihat kepentingannya,” kata Suahasil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu upaya untuk meningkatkan animo masyarakat dalam melakukan investasi ialah dengan tarif pajak yang kompetitif. Faktor ini juga akan berpengaruh pada dominasi sumber pembiayaan pemerintah.  (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.