PPh PASAL 4 AYAT 2 (3)

Pajak atas Bunga Obligasi dan Bunga Simpanan Koperasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 16:27 WIB
Pajak atas Bunga Obligasi dan Bunga Simpanan Koperasi

SEBELUMNYA telah dibahas mengenai objek pajak bunga deposito, bunga tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pembahasan kali ini akan melanjutkan penjelasan mengenai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan berupa bunga obligasi dan bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Berikut penjelasannya.

Pajak Atas Bunga Obligasi

Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Sementara, bunga obligasi adalah imbalan yang diterima pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Baca Juga:
Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 100 Tahun 2013, atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final.

Pihak yang telah ditetapkan untuk melakukan pemotongan pajak atas bunga obligasi yaitu:

  • Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk;
  • Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli; dan
  • Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

Besarnya pajak penghasilan atas bunga obligasi yakni sebagai berikut:

Baca Juga:
Otoritas Ini Naikkan Tarif Pajak atas Penghasilan dari Reksa Dana
Objek Pemotongan Saat Pemotongan Tarif
Bunga dari obligasi dengan kupon Jatuh tempo bunga obligasi Jika penerima obligasi adalah:
  • WPDN/BUT : 15%
  • WPLN: 20% atau sesuai dengan Tax Treaty
Diskonto dari obligasi dengan kupon Jatuh tempo bunga obligasi
Diskonto dari obligasi tanpa bunga Jatuh tempo obligasi
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Saat transaksi
  • 5% untuk tahun 2014 – 2020
  • 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya

Keterangan: WPDN (wajib pajak dalam negeri), WPLN (wajib pajak luar negeri).

Adapun terkait dengan tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh atas bunga obligasi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 07/PMK.11/2012.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kondisi atas penjualan obligasi secara langsung tanpa perantara kepada pihak selain pemotong, yaitu:

Baca Juga:
Bingkisan Nyepi untuk Pegawai Bebas Pajak Natura, Begini Ketentuannya
  • Jika ada pencatatan mutasi kepemilikan obligasi, maka Kustodian atau sub-registry (selaku pihak yang mencatat mutasi hak kepemilikan obligasi) wajib melakukan pemotongan dengan cara memungut PPh yang bersifat final yang terutang dari penjual obligasi sebelum mutasi hak kepemilikan dilakukan.
  • Jika penjualan obligasi hanya atas unjuk (tidak memerlukan pencatatan mutasi hak kepemilikan obligasi), maka penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran melakukan pemotongan pada saat jatuh tempo bunga, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga berakhir dan saat jatuh tempo obligasi, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal penerbitan perdana obligasi.

Apabila penjual obligasi atas unjuk adalah pihak yang tidak diberlakukan pemotongan PPh atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan PPh, pemotongan PPh yang bersifat final dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual obligasi tersebut.

Penjual obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan obligasi yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan PPh.

Bunga obligasi dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 apabila diterima oleh wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Baca Juga:
Hitung PPh 21 dengan TER, THR Digabung Gaji di Masa Pajak yang Sama

Pajak Atas Bunga Simpanan Koperasi

Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Dasar hukun atas aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009.

Besarnya tarif pajak yang ditetapkan atas bunga simpanan koperasi adalah:

Baca Juga:
Hitung PPh 21 dengan TER, THR Lebaran Tak Bisa Digeser ke Bulan Lain
  • 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan; dan
  • 10% untuk jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

Pihak yang berhak melakukan pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi yaitu koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi. Penyetoran dilakukan ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan pelaporan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Lebih lanjut tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan atas Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2010.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

Jumat, 15 Maret 2024 | 18:00 WIB SELANDIA BARU

Otoritas Ini Naikkan Tarif Pajak atas Penghasilan dari Reksa Dana

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Fiscal Privileges, Diplomat Tak Kena PPh di Indonesia?

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini