SEBELUMNYA telah dibahas mengenai objek pajak bunga deposito, bunga tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pembahasan kali ini akan melanjutkan penjelasan mengenai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan berupa bunga obligasi dan bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Berikut penjelasannya.
Pajak Atas Bunga Obligasi
Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Sementara, bunga obligasi adalah imbalan yang diterima pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 100 Tahun 2013, atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final.
Pihak yang telah ditetapkan untuk melakukan pemotongan pajak atas bunga obligasi yaitu:
Besarnya pajak penghasilan atas bunga obligasi yakni sebagai berikut:
Objek Pemotongan | Saat Pemotongan | Tarif |
Bunga dari obligasi dengan kupon | Jatuh tempo bunga obligasi | Jika penerima obligasi adalah:
|
Diskonto dari obligasi dengan kupon | Jatuh tempo bunga obligasi | |
Diskonto dari obligasi tanpa bunga | Jatuh tempo obligasi | |
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Saat transaksi |
|
Keterangan: WPDN (wajib pajak dalam negeri), WPLN (wajib pajak luar negeri).
Adapun terkait dengan tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh atas bunga obligasi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 07/PMK.11/2012.
Dalam Pasal 4 PMK tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kondisi atas penjualan obligasi secara langsung tanpa perantara kepada pihak selain pemotong, yaitu:
Apabila penjual obligasi atas unjuk adalah pihak yang tidak diberlakukan pemotongan PPh atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan PPh, pemotongan PPh yang bersifat final dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual obligasi tersebut.
Penjual obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan obligasi yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan PPh.
Bunga obligasi dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 apabila diterima oleh wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pajak Atas Bunga Simpanan Koperasi
Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Dasar hukun atas aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009.
Besarnya tarif pajak yang ditetapkan atas bunga simpanan koperasi adalah:
Pihak yang berhak melakukan pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi yaitu koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi. Penyetoran dilakukan ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan pelaporan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Lebih lanjut tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan atas Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2010.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.