JAKARTA, DDTCNews ā Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis aturan terbaru pemberitahuan pabean terkait pelaporan barang dan ekspor melaluiĀ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.04/2018Ā tentang Pemberitahuan Pabean.
PMK terbaru ini menyempurnakan dua aturan pemberitahuan pabeann sebelumnya,yaitu PMK 226/PMK.04/2015 dan PMK 159/PMK.04/2017.
Berdasarkan catatanĀ DDTCNews,Ā aturan baruĀ iniĀ memuat tiga ketentuan.Ā Pertama,mengenai penambahan barang impor yang wajib memberitahukan jumlah barang impor.
Dengan aturan tersebut, pemerintah memasukkan impor baja dan produk baja turunannya sebagai barang yang wajib dilaporkan jumlahnya ke otoritas kepabeanan.
Sebelum implementasi ketentuan baru tersebut, aturan ini hanya berlaku bagi 13 komoditas yakni beras, garam, gula, jagung, holtikultura, hewan dan produk hewan, bahan bakar, tekstil dan produk tekstil,batik dan motif batik, kehutanan, BPO, intan, dan mutiara.
Kedua,Ā aturan ini juga berlaku bagi barang ekspor. Dari sisi jumlah komoditas tak ada perubahan.Ā Setidaknya baik ketentuan yang lama maupun baru sama-sama mengatur delapan komoditas yang wajib lapor jumlah barang yang diekspor.
Kedelapan komoditas itu yakni cites atau satwa liar, migas, pertambangan, pupuk,intan, beras, hewan dan produk hewan,Ā sertaĀ timah.
Ketiga,Ā pengawasan terhadap penggunaan 161 mata uang asing bagi eksportir maupun importir yang keluar masuk daerah kepabeanan.
Selain itu, aturan baru ini juga memberi penegasan terkaitĀ pembatasan valasĀ yang diatur dalam pasal sisipan yaituĀ Pasal 9B PMK 104/2018.
āSetiap orang yang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah pabean, wajib memberitahukan jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan rnenggunakan jenis satuan uang kertas asing tercantum (dalam kolom 6 Lampiran hurufĀ C), dalam pemberitahuan pabean,ā demikian bunyi pasalnya. (Amu)