ASIAN GAMES 2018

Pajak Bonus Ditanggung Pemerintah, Atlet Tetap Lapor di SPT

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 September 2018 | 18.42 WIB
Pajak Bonus Ditanggung Pemerintah, Atlet Tetap Lapor di SPT

Presiden Joko Widodo berfoto bersama peraih medali Asian Games 2018, di Istana Negara, Jakarta, Minggu (2/9/2018). (DDTCNews-Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan setiap bonus yang diperoleh atlet peraih medali dalam Asian Games 2018 tetap menjadi objek pajak. Namun, beban pajaknya ditanggung langsung oleh pemerintah.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran Kemenkeu, Purwanto memastikan beban pajak atas bonus yang diterima seluruh atlet dan pelatih sepenuhnya di tanggung oleh negara.

“Itu semua ditanggung negara, jadi atlet terima bersih. Jadi, bukan enggak bayar pajak ya. Tetap bayar pajak,” katanya usai jumpa pers di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Senin (3/9/2018).

Lebih lanjut, Purwanto menjabarkan bahwa dari realisasi anggaran penyelenggaraan Asian Games 2018 senilai Rp8,2 triliun, tetap ada persentase pajak yang akan kembali ke arus kas negara. Ada potensi penerimaan sekitar Rp1 triliun dari anggaran tersebut.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati melalui akun Facebook-nya mengatakan penyelenggaraan Asian Games dibiayai oleh APBN 2015-2018 sebesar Rp8,2 triliun yang dikelola INASGOC bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dana tersebut digunakan INASGOC untuk seluruh persiapan, pembukaan, penyelenggaraan hingga penuntasan penyelenggaraan Asian Games.

Sementara, untuk penyiapan atau pembinaan atlet dalam periode 2015-2018, APBN telah mendanai Rp2,1 triliun (termasuk bonus bagi atlet, pelatih dan official). Selanjutnya, investasi sektor konstruksi sekitar Rp13,7 triliun untuk kota Jakarta dan Palembang.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan PPh Atas Hadiah dan Penghargaan, ada pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar tarif pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh jika penerima merupakan orang pribadi wajib pajak (WP) dalam negeri.

Hadiah yang diterima, seperti tercantum dalam pasal 4 Perdirjen itu, merupakan objek PPh yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan WP yang bersangkutan. Artinya, atlet wajib melaporkannya dalam SPT.

Dalam pasal 17 UU PPh disebutkan ada empat layer tarif pajak WP OP dalam negeri. Tarif PPh 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta, tarif 15% untuk lapisan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Selain itu, tarif 25% untuk lapisan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, dan tarif 30% untuk lapisan di atas Rp500 juta. Tarif tertinggi bisa diturunkan paling rendah 25% yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam gelaran Asian Games 2018, Indonesia menempati peringkat ke-4 dengan perolehan medali emas 31, perak 24, dan perunggu 43. Dengan demikian, total medali yang diboyong oleh para atlet Indonesia kali ini sebanyak 98 medali. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.