HASIL AUDIT BPK

Bos Pajak: Sebagian Besar Piutang Pajak Sulit Ditagih

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Juli 2018 | 17.05 WIB
Bos Pajak: Sebagian Besar Piutang Pajak Sulit Ditagih

JAKARTA, DDTCNews - Piutang pajak jadi permasalahan klasik tiap tahunnya bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Hal ini juga yang menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Persoalan ini juga yang jadi perhatian dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan sebagian besar piutang pajak tersebut sulit untuk dikejar otoritas pajak.

"Kemungkinan sebagian besar ini tidak bisa ditagih. Kami (Ditjen Pajak) melihat itu berasal dari tagihan tahun 1995-2005. Kalau tidak ditemukan harta dan aset, bisa diusulkan daluwarsa. Kami sedang melakukan proses hapus tagih agar neraca bisa lebih bagus," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (19/7).

Lebih lanjut, Robert menjelaskan sudah ada upaya untuk menurunkan angka piutang pajak. Seperti data otoritas pajak pada awal tahun 2016 di mana piutang pajak tercatat sebesar Rp101,7 triliun. Kemudian angkanya kembali turun pada akhir tahun menjadi Rp54,1 triliun dan posisi terakhir menjadi Rp47,6 triliun.

"Rp47,6 triliun yang dihapus dari neraca mencakup Rp13,69 triliun karena ada pelunasan pajak pada tahun berjalan, Rp1,2 triliun karena koreksi penyesuaian hasil keberatan dan Rp32,7 triliun  piutang pajak masuk hapus buku," terangnya.

Dari angka Rp32,7 triliun yang masuk klasifikasi hapus buku, Ditjen Pajak masih akan meneliti untuk proses selanjutnya. Pasalnya, dari total piutang pajak tersebut, otoritas pajak masih memilah mana yang boleh diusulkan daluwarsa penagihan dan piutang yang masih punya potensi untuk dilanjutkan penagihannya.

Seperti yang diketahui, landasan hukum untuk menghapus piutang pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.

Poin penting dalam beleid itu menjelaskan bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa dianggap tidak memiliki hak tagih, sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset. Lantaran tidak memiliki kriteria, maka piutang pajak yang daluwarsa beserta akumulasinya dihapusbukukan dari laporan keuangan Kementerian Keuangan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.