JAKARTA, DDTCNews - Laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diretas pada Minggu (10/6). Aspek keamanan data wajib pajak menyeruak pasca perentasan tersebut.
Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas DJP, Hestu Yoga Saksama memastikan bahwa data wajib pajak aman dan tidak terpengaruh. Hal ini karena penyimpanan data dilakukan melalui mekanisme yang berbeda.
"Data wajib pajak aman, karena tidak terdapat dan tidak dapat diakses melalui website tersebut," katanya, Senin (11/6).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa aplikasi dan fitur lainnya yang terdapat pada pajak.go.id tidak terganggu oleh peretasan tersebut. Pasalnya, perentasan hanya mengubah laman depan situs DJP.
"Modus dari peretasan ini adalah deface, yakni mengganti wajah beranda situs dengan gambar yang lain," terangnya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak perlu khawatir perihal aktivitas perentasan dengan aspek keamanan data wajib pajak. Kini, DJP tengah berusaha untuk memulihkan kembali laman resmi otoritas yang mengumpulkan sebagian besar penerimaan negara tersebut.
"Tim Informasi dan Teknologi (IT) kami sedang bekerja memulihkan kembali agar masyarakat dapat mengakses lagi seperti biasanya. Kami akan meningkatkan lagi keamanan situs dan sistem informasi kami," terang Hestu.
Seperti yang diketahui,situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan diretas oleh pihak yang mengaku sebagai Anonymous Arabe. Pelaku mengubah tampilan situs pajak.go.id dengan latar gurun dan bendera negara Palestina. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.