JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga kini masih menggantung nasibnya di DPR. Meski sudah mendapat prioritas, pembahasan baru akan dimulai pasca libur Idul Fitri akhir Juni nanti.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam seminar reformasi perpajakan yang diselenggarakan oleh FEB UI. Menurutnya Panitia Kerja (Panja) RUU KUP diproyeksikan mulai bergerak akhir Juni 2018.
"Sekarang masih dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan akan masuk pembahasan Panja rencananya habis lebaran," katanya, Rabu (6/6).
Meski sudah lama menggantung di parlemen, politisi Partai Golkar itu menyatakan harapannya agar RUU KUP dapat selesai sebelum habis masa bakti DPR 2014-2019. Selain itu, sudah ada komitmen pimpinan DPR untuk mendahulukan RUU yang sudah lama mandek seperti halnya RUU KUP.
"Harapannya sebelum akhir periode sudah bisa selesai," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, RUU KUP mengubah hampir seluruh aspek mulai dari subtansi, sistematika dan tata urutan. Komposisi perubahan substansinya bahkan lebih dari 50%.
Dari jumlah bagian misalnya, UU KUP tahun 1983 hanya terdiri 11 bagian, tahun 2007 11 bagian, sedangkan RUU KUP yang dibahas saat ini berlipat menjadi 23 bagian. Jumlah pasal juga ikut bertambah dari 50 pada 1983, tahun 2007 menjadi 70 pasal, RUU KUP naik menjadi 129 pasal.
Perkembangan terakhir terkait RUU KUP bahwa fraksi-fraksi di Komisi XI belum sepenuhnya mengirimkan DIM untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah dalam bentuk Panja. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.