REFORMASI PAJAK

Jokowi Teken Perpres Pemutakhiran Infrastruktur DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Mei 2018 | 09.02 WIB
Jokowi Teken Perpres Pemutakhiran Infrastruktur DJP

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Melalui landasan hukum ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah bisa memulai pemutakhiran sistem teknologi informasi (TI)/core tax system yang terakhir kali diperbarui pada 2003 silam.

Perpres yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 3 Mei 2018 ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang memilik proses bisnis yang efektif dan efisien.

Hal itu dikonfirmasi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh. Dalam minggu ini rencanaya aturan ini akan segera diumumkan kepada publik.

"Ya, sudah selesai memang, tetapi tunggu saja nanti akan diumumkan," katanya, Senin (14/5).

Seperti yang diketahui, core tax system adalah sistem TI yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomatisasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemprosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemprosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsitaxpayer accounting.

Pembaruan sistem TI Ditjen Pajak ini akan dilakukan secara bertahap. Pembangunan sistem ini diharapkan berjalan sesuai dengan roadmap reformasi perpajakan, di mana pada kuartal III 2018 ditargetkan sudah masuk tahap pengadaan dan lelang agar pembangunan sistem ini mulai jalan di kuartal II-2019 hingga kuartal III-2020.

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pentingnya pembaruan infrastruktur Ditjen Pajak terutama dari sisi sistem TI. Semakin banyaknya wajib pajak dan memasuki era keterbukaan informasi keuangan membutuhkan sistem yang handal untuk menunjang kerja otoritas pajak.

"Jumlah pembayar pajak kita sudah lebih dari tiga kali lipat, jumlah kantor-kantor dari Ditjen Pajak, KPP, maupun Kanwil, juga sudah meningkat. Dan juga dari tingkat registrasi dari pembayar pajak, dan pengelolaan dari datanya, itu sudah makin membutuhkan suatu 'upgrade' dari sistem TI," kata Sri Mulyani. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.