BERITA PAJAK HARI INI

Rencana Implementasi MDR Picu Kekhawatiran

Redaksi DDTCNews
Jumat, 20 April 2018 | 09.35 WIB
Rencana Implementasi MDR Picu Kekhawatiran

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai kekhawatiran atas upaya Ditjen Pajak dalam menerapkan Mandatory Disclosure Rule (MDR) mewarnai media pagi ini, Jumat (20/4). Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai penerapan MDR menimbulkan kekhawatiran dan memberatkan wajib pajak.

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang mencatat hingga 18 April lalu, 325 ribu wajib pajak badan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2017. Otoritas pajak memprediksi jumlah itu akan semakin bertambah menjelang batas akhir pelaporannya pada akhir bulan ini.

Selain itu, kabar datang dari Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (APCASI) yang merasa keberatan atas pengenaan pajak ekspor yang terlalu tinggi terhadap komoditas limbah dari cangkang sawit. Padahal komoditas ini diandalkan untuk mendorong ekspor Riau.

Berikut ringkasannya:

  • Wajib Pajak Badan Belum Tentu Mampu Buat Tax Planning: Ketua I Hubungan Internasional dan Globalisasi IKPI Ruston Tambunan mengatakan wajib pajak akan dibebani dengan pembuatan tax planning, karena tidak semua wajib pajak badan mempunyai kemampuan untuk melakukan hal itu. Terlebih, saat ini wajib pajak badan sudah cukup kewalahan dengan segala bentuk aturan Ditjen Pajak.
     
  • Masih 1,1 Juta Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT: Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mencatat 1,47 juta wajib pajak badan yang seharusnya melapor SPT Tahunannya. Menurutnya masih ada 1,1 juta wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT. Meski begitu, jumlah pelaporan SPT Badan dinilai tumbuh 18-19% dibandingkan dengan periode sama tahun 2017 dengan hasil pelaporan keseluruhan 580 ribu SPT.
     
  • Pajak Ekspor Limbah Sawit Terlalu Tinggi: Ketua APCASI Dikki Akhmar meminta pemerintah mengevaluasi penerapan pajak tinggi ke cangkang sawit yang salah satunya guna memenuhi kebutuhan biodiesel dalam negeri. Saat ini, dia dibebankan 2 jenis pajak yaitu pajak ekspor dan pungutan dana kelapa sawit. Untuk 1 ton limbah cangkang sawit, dia dibebankan US$17 (Rp234.884), sehingga penjualan menjadi tidak maksimal.
     
  • Tax Ratio RI Masih Rendah: Consellor and Director Fiscal Affairs Department IMF Vitor Gaspar mengatakan Indonesia sudah sesuai arah dalam melakukan kebijakan fiskalnya saat ini, maka yang harus dilakukan adalah meningkatkan pendapatan yang salah satunya berasal dari pajak. Menurutnya tax ratio RI saat ini masih sangat rendah, sehingga masih ada ruang untuk mengoptimalkannya.
     
  • DJP Tuntut UKM Buat Pembukuan: Wajib pajak pelaku usaha mikro kecil (UKM) dituntut untuk melakukan pembukuan dalam melakukan usahanya, sehingga bisa mendapatkan tarif pajak 0,5% yang dihitung dari laba kotor, maka tidak perlu membayar pajak jika usaha merugi. Sementara jika tanpa pembukuan, otoritas pajak tidak peduli dan tetap memberlakukan tarif 0,5% meski usaha merugi.
     
  • Restorasi Hutan Dipajaki: PT Restorasi Pengelola Ekosistem Indonesia menanggung pajak bumi dan bangunan sebesar Rp4,8 miliar atas upaya restorasi Hutan Harapan Jambi tahun lalu. Kabarnya, Kementerian Keuangan telah disurati hingga 2 kali mengenai hal itu. Sayangnya, belum ada keputusan yang didapat hingga saat ini.
     
  • Pemerintah Kelanjutan PSN ke K/L Terkait: Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah belum ada rencana penganggaran lebih lanjut soal 14 proyek yang sudah dilepas dari status Proyek Strategis Nasional (PSN). Kemenkeu akan menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proyek-proyek itu sepenuhnya kepada kementerian/lembaga terkait. Hitungannya, APBN diprediksi menyumbang 10% dari total pendanaan PSN atau senilai Rp422 triliun, terhadap 222 proyek dan 3 program dari sebelumnya 245 proyek dan 2 program.
     
  • Bea Masuk PET Diprotes: Pabrik makanan dan minuman protes rencana pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk impor impor polyethylene terephthalate (PET) yang banyak digunakan sebagai bahan baku kemasan. Lebih rinci, dampak yang akan timbul seperti penurunan volume permintaan perusahaan menegah besar mencapai 0,7%-0,8%, pada perusahaan kecil dan mikro 2,98%-3,25% dan penurunan penyerapan tenaga kerja lebih dari 9 ribu orang. Kemudian dampak lain seperti kenaikan inflasi 0,001%, serta peningkatan harga makanan dan minuman juga akan timbul.
     
  • 8 Metode Hitung Peredaran Bruto: Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan aturan turunan dari PMK 15/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto akan diterbitkan bulan ini. Aturan turunan itu berisi tentang penjelasan secara mendetail mengenai mekanisme pelaksanaan metode ‘cara lain’ menghitung peredaran bruto. Aturan tersebut mencakup 8 metode untuk menghitung peredaran bruto. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.